BANDAR LAMPUNG (TirasTV.com) – Ketua Umum LSM Gerakan Masyarakat Untuk Lampung (GEMUL), Edi Samsuri, menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan kebijakan strategis nasional Presiden Republik Indonesia yang sangat mulia dan berpihak pada masa depan generasi bangsa. Oleh karena itu, ia meminta agar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) tidak dipaksakan beroperasi dan tidak mencederai kepercayaan publik terhadap negara.
“Program MBG ini adalah amanah Presiden untuk memastikan seluruh anak Indonesia setara dalam pemenuhan gizi. Jangan dirusak oleh oknum pengelola SPPG yang tidak patuh SOP dan hanya mengejar keuntungan,”tegas Edi Samsuri, Rabu (27/1/2026).
Menurut Edi, pemerintah pusat telah menyiapkan regulasi dan SOP yang sangat jelas untuk menjamin keamanan pangan, kualitas gizi, serta akuntabilitas penggunaan anggaran negara. Jika masih ada SPPG yang melanggar, maka penegakan sanksi administratif hingga pidana adalah keniscayaan hukum, bukan pilihan.
Edi Samsuri menegaskan bahwa SPPG yang belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi, tidak didukung SDM bersertifikat, menyajikan makanan tidak sesuai standar gizi dan keamanan pangan, atau mengurangi kualitas dan porsi demi keuntungan, dapat dikenakan sanksi administratif, antara lain teguran tertulis, penghentian sementara operasional, pencabutan izin kerja sama, hingga pemutusan kemitraan program MBG.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa apabila ditemukan unsur kesengajaan dan kerugian negara, maka sanksi pidana wajib ditegakkan.
“Ini menyangkut uang negara dan kesehatan anak-anak. Tidak ada toleransi untuk pengelolaan yang main-main,”ujarnya.
Edi Samsuri memaparkan, pelanggaran dalam pengelolaan MBG dan SPPG dapat dijerat dengan sejumlah regulasi, antara lain UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran negara harus efisien, transparan, dan bertanggung jawab; UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, terkait pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara; UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, apabila terdapat perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara; UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 86 dan Pasal 89, yang mengatur kewajiban penyediaan pangan yang aman, bermutu, dan bergizi; UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, apabila kelalaian atau kesengajaan dalam penyajian makanan membahayakan kesehatan anak.
“Kalau makanan tidak layak konsumsi, porsinya dikurangi, atau gizinya diabaikan, maka itu bukan sekadar pelanggaran SOP, tapi bisa masuk ranah pidana,” tegas Edi.
Di sisi lain, GEMUL memberikan apresiasi kepada pemerintah pusat dan kementerian terkait yang mulai melakukan pengetatan SOP, evaluasi, serta penghentian sementara SPPG yang tidak patuh. Menurut Edi, langkah tersebut justru menunjukkan keseriusan negara menjaga marwah program Presiden.
“Kami mendukung penuh ketegasan pemerintah. Programnya sudah sangat baik, anggarannya besar, manfaatnya nyata. Yang perlu dibersihkan adalah oknum-oknum nakalnya, bukan programnya,” ujarnya.
Sebagai bagian dari kontrol sosial, GEMUL menyatakan siap menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran SOP SPPG di Provinsi Lampung dan daerah lainnya.
“Kami mendorong masyarakat untuk tidak takut melapor. Program MBG harus kita jaga bersama. Anak-anak Indonesia berhak mendapatkan makanan yang benar-benar bergizi, aman, dan layak,” pungkas Edi.
Hingga berita ini diturunkan, pemerintah terus melakukan penguatan pengawasan terhadap pelaksanaan MBG secara nasional. TirasTV.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait sesuai prinsip jurnalistik yang berimbang. (Eka Wijaya)










