“LAPAS DIDUGA JADI ‘PUSAT KENDALI’ NARKOTIKA? Isu Peredaran Lintas Daerah hingga Lintas Negara, HP Bebas, dan Relasi Kuasa Brutal Mengguncang Publik”

Senin, 2 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG (TirasTV.com) – Sejumlah dugaan serius mencuat dari balik tembok lembaga pemasyarakatan (lapas). Informasi yang dihimpun tim media menyebut adanya dugaan pengendalian dan peredaran narkotika lintas daerah hingga lintas negara dari dalam lapas, dugaan bebasnya penggunaan telepon genggam oleh warga binaan, serta indikasi penyalahgunaan dan transaksi narkotika di dalam blok hunian.

Tak berhenti di situ, beredar pula kabar mengenai dugaan kekerasan, intimidasi, dan relasi kuasa antar warga binaan, yang dikhawatirkan terjadi akibat lemahnya pengawasan dan tata kelola. Sejumlah sumber menyebut adanya indikasi pembiaran atau keterlibatan oknum petugas, meski hingga kini belum ada klarifikasi resmi dari pihak lapas.

Sikap bungkam tersebut memicu tanda tanya publik, benarkah institusi pemasyarakatan yang sejatinya menjadi tempat pembinaan, justru diduga berubah fungsi menjadi ruang subur praktik kejahatan terorganisir.

Sekretaris Jenderal GEMUL (Gerakan Masyarakat Untuk Lampung), menyampaikan kecaman keras terhadap seluruh dugaan tersebut dan mendesak investigasi menyeluruh serta transparan.

“Jika benar terjadi, ini bukan sekadar pelanggaran disiplin, melainkan persoalan serius yang menyentuh dimensi kejahatan kemanusiaan dan tata kelola negara. Kami akan mengawal dan mengupas tuntas agar terang-benderang,” tegasnya.

Dari sisi regulasi, sejumlah ketentuan berpotensi relevan apabila dugaan tersebut terbukti, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 mengatur larangan produksi, peredaran, hingga pengendalian narkotika.

Pasal 114 dan Pasal 132 antara lain mengatur ancaman pidana bagi pelaku peredaran dan permufakatan jahat.

Pengendalian dari dalam lapas, jika terbukti, dapat memperberat penilaian karena menunjukkan keberlanjutan tindak pidana.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 menegaskan fungsi pembinaan, keamanan, dan pengawasan warga binaan.

Kementrian Pemasyarakatan dan Imigrasi melalui regulasi teknis mengatur standar pengamanan, termasuk pelarangan kepemilikan alat komunikasi ilegal di dalam lapas.

Baca Juga:  GRANAT Garda Terdepan Mendukung Dan Membantu Pemerintah, BNN Dan Kepolisian Dalam P4GN

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 memuat ketentuan umum pertanggungjawaban pidana, penyertaan, dan perbuatan berlanjut.

Apabila terdapat pembiaran yang memenuhi unsur penyertaan atau turut serta, ketentuan tentang penyertaan dapat menjadi relevan.

Dugaan kekerasan atau intimidasi antar warga binaan juga berpotensi dijerat dengan pasal-pasal terkait penganiayaan atau perbuatan melawan hukum lainnya.

Ketentuan disiplin dan kode etik aparatur negara dapat diterapkan bila ada pelanggaran oleh oknum petugas, di samping proses pidana jika unsur terpenuhi.

Isu lain yang mengemuka adalah pengelolaan narapidana dengan vonis seumur hidup dan klasifikasi risiko. Secara normatif, sistem pemasyarakatan mengharuskan asesmen risiko dan kebutuhan (risk and needs assessment) untuk menentukan penempatan dan tingkat pengawasan. Ketidakpatuhan terhadap klasifikasi ini berpotensi menimbulkan celah keamanan dan relasi kuasa yang tidak sehat di dalam blok.

Sejumlah kalangan mendesak untuk Audit keamanan dan teknologi (pencegahan sinyal/peredaran HP ilegal). Tes urine dan razia berkala transparan. Evaluasi rotasi dan integritas petugas. Pelibatan aparat penegak hukum untuk penyelidikan independen.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak lapas belum memberikan tanggapan resmi atas rangkaian dugaan tersebut. Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak terkait.

Apabila benar, persoalan ini bukan hanya mencoreng wajah pemasyarakatan, tetapi juga mengancam upaya pemberantasan narkotika secara nasional. Publik kini menunggu langkah tegas dan transparan agar tembok lapas tidak lagi diselimuti kabut kecurigaan.

Facebook Comments Box

Penulis : Tim Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Kontributor Lampung

Berita Terkait

Rycko Menoza Serahkan Berkas Pendaftaran Calon Ketua DPD Golkar Kota Bandar Lampung
Dr Ahiruddin Dilantik Jadi Direktur Pascasarjana Universitas Saburai
Polda Lampung Tegaskan Penindakan Penyimpangan BBM Subsidi Tanpa Pandang Bulu!!!
Selamat datang di TirasTV
Ranmor Gunakan Atribut Ojol Digagalkan Warga, Bandar Lampung
Gelar Matrikulasi Magister Hukum, Rektor Universitas Saburai Dorong Mahasiswa Jadi Pemikir Hukum
Rycko Menoza Soroti Kesesuaian Desil dikegiatan Forum Group Discussion (FGD) bersama BPS
PKKMB Universitas Saburai Dorong Mahasiswa Baru Jadi Penggerak Transformasi Sosial dan Ekonomi

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 04:58

Rycko Menoza Serahkan Berkas Pendaftaran Calon Ketua DPD Golkar Kota Bandar Lampung

Kamis, 17 September 2026 - 05:44

Dr Ahiruddin Dilantik Jadi Direktur Pascasarjana Universitas Saburai

Rabu, 16 September 2026 - 08:58

Polda Lampung Tegaskan Penindakan Penyimpangan BBM Subsidi Tanpa Pandang Bulu!!!

Rabu, 16 September 2026 - 03:56

Selamat datang di TirasTV

Minggu, 13 September 2026 - 15:55

Ranmor Gunakan Atribut Ojol Digagalkan Warga, Bandar Lampung

Berita Terbaru