BANDAR LAMPUNG (TirasTV.com) – Sejumlah dugaan serius mencuat dari balik tembok lembaga pemasyarakatan (lapas). Informasi yang dihimpun tim media menyebut adanya dugaan pengendalian dan peredaran narkotika lintas daerah hingga lintas negara dari dalam lapas, dugaan bebasnya penggunaan telepon genggam oleh warga binaan, serta indikasi penyalahgunaan dan transaksi narkotika di dalam blok hunian.
Tak berhenti di situ, beredar pula kabar mengenai dugaan kekerasan, intimidasi, dan relasi kuasa antar warga binaan, yang dikhawatirkan terjadi akibat lemahnya pengawasan dan tata kelola. Sejumlah sumber menyebut adanya indikasi pembiaran atau keterlibatan oknum petugas, meski hingga kini belum ada klarifikasi resmi dari pihak lapas.
Sikap bungkam tersebut memicu tanda tanya publik, benarkah institusi pemasyarakatan yang sejatinya menjadi tempat pembinaan, justru diduga berubah fungsi menjadi ruang subur praktik kejahatan terorganisir.
Sekretaris Jenderal GEMUL (Gerakan Masyarakat Untuk Lampung), menyampaikan kecaman keras terhadap seluruh dugaan tersebut dan mendesak investigasi menyeluruh serta transparan.
“Jika benar terjadi, ini bukan sekadar pelanggaran disiplin, melainkan persoalan serius yang menyentuh dimensi kejahatan kemanusiaan dan tata kelola negara. Kami akan mengawal dan mengupas tuntas agar terang-benderang,” tegasnya.
Dari sisi regulasi, sejumlah ketentuan berpotensi relevan apabila dugaan tersebut terbukti, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 mengatur larangan produksi, peredaran, hingga pengendalian narkotika.
Pasal 114 dan Pasal 132 antara lain mengatur ancaman pidana bagi pelaku peredaran dan permufakatan jahat.
Pengendalian dari dalam lapas, jika terbukti, dapat memperberat penilaian karena menunjukkan keberlanjutan tindak pidana.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 menegaskan fungsi pembinaan, keamanan, dan pengawasan warga binaan.
Kementrian Pemasyarakatan dan Imigrasi melalui regulasi teknis mengatur standar pengamanan, termasuk pelarangan kepemilikan alat komunikasi ilegal di dalam lapas.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 memuat ketentuan umum pertanggungjawaban pidana, penyertaan, dan perbuatan berlanjut.
Apabila terdapat pembiaran yang memenuhi unsur penyertaan atau turut serta, ketentuan tentang penyertaan dapat menjadi relevan.
Dugaan kekerasan atau intimidasi antar warga binaan juga berpotensi dijerat dengan pasal-pasal terkait penganiayaan atau perbuatan melawan hukum lainnya.
Ketentuan disiplin dan kode etik aparatur negara dapat diterapkan bila ada pelanggaran oleh oknum petugas, di samping proses pidana jika unsur terpenuhi.
Isu lain yang mengemuka adalah pengelolaan narapidana dengan vonis seumur hidup dan klasifikasi risiko. Secara normatif, sistem pemasyarakatan mengharuskan asesmen risiko dan kebutuhan (risk and needs assessment) untuk menentukan penempatan dan tingkat pengawasan. Ketidakpatuhan terhadap klasifikasi ini berpotensi menimbulkan celah keamanan dan relasi kuasa yang tidak sehat di dalam blok.
Sejumlah kalangan mendesak untuk Audit keamanan dan teknologi (pencegahan sinyal/peredaran HP ilegal). Tes urine dan razia berkala transparan. Evaluasi rotasi dan integritas petugas. Pelibatan aparat penegak hukum untuk penyelidikan independen.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak lapas belum memberikan tanggapan resmi atas rangkaian dugaan tersebut. Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak terkait.
Apabila benar, persoalan ini bukan hanya mencoreng wajah pemasyarakatan, tetapi juga mengancam upaya pemberantasan narkotika secara nasional. Publik kini menunggu langkah tegas dan transparan agar tembok lapas tidak lagi diselimuti kabut kecurigaan.
Penulis : Tim Redaksi
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Kontributor Lampung










