BANDAR LAMPUNG (tirasTV.com) – Dugaan serangan terhadap kehormatan seorang perempuan melalui media sosial berujung laporan hukum. Seorang warga bernama Nanda Dismawati secara resmi melaporkan akun yang diduga melakukan unggahan menyerang dirinya ke Polda Lampung, Sabtu (14/3/2026).
Laporan tersebut ditujukan kepada Astina Puspitasari, yang diduga telah mengunggah foto Nanda Dismawati disertai tulisan yang dinilai menyerang kehormatan dan martabat perempuan melalui platform media sosial Instagram dan Facebook.
Dalam laporannya, pihak pelapor menduga tindakan tersebut memenuhi unsur tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 433 ayat (2) jo Pasal 441 ayat (1).
Saat membuat laporan di Polda Lampung, Nanda Dismawati didampingi kuasa hukumnya, Mutiara, S.H., C.L.A., C.CPL., dari Kantor Hukum Maha Rindu Kasih.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Mutiara menyampaikan bahwa laporan tersebut merupakan langkah awal untuk mencari keadilan atas dugaan pencemaran nama baik yang terjadi melalui media sosial.
“Ini proses baru dimulai. Kami sangat yakin rekan-rekan di kepolisian, khususnya di Polda Lampung, bekerja secara profesional. Kami menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada aparat penegak hukum,” ujar nya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang berjalan dan mempercayakan sepenuhnya kepada penyidik untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.
“Kami tidak akan mengintervensi proses yang sedang berjalan. Percayakan saja kepada aparat penegak hukum, kami yakin perkara ini nantinya akan menjadi terang benderang,” tambahnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan dugaan serangan terhadap kehormatan perempuan melalui ruang digital, yang belakangan semakin sering terjadi seiring meningkatnya penggunaan media sosial.
Unggahan foto seseorang disertai tulisan yang bernada menyerang atau merendahkan kehormatan dapat berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum apabila terbukti memenuhi unsur pidana.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang dilaporkan belum memberikan klarifikasi terkait laporan yang diajukan oleh Nanda Dismawati.
Sementara itu, proses penanganan perkara kini berada dalam kewenangan penyidik Polda Lampung untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Penulis : Cik Wo
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Tiras Daerah










