Orang Tua Siswa SMPN 10 Krui Protes, Anak Dikeluarkan Gara-Gara Bolos: “Keputusan Kepala Sekolah Sepihak dan Melanggar Aturan”

Sabtu, 22 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESISIR BARAT (TirasTV.com) – Orang tua siswa di SMP Negeri 10 Krui, yang berlokasi di Pekon Gedung Cahya Kuningan, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat, menyampaikan protes keras terhadap tindakan kepala sekolah yang mengeluarkan anak_Nya dari sekolah hanya karena sering tidak hadir atau bolos. Keputusan tersebut dinilai sepihak dan tidak sesuai prosedur pendidikan nasional.

Menurut keterangan keluarga, anak tersebut memang beberapa kali sering tidak masuk sekolah, namun pihak keluarga menyebut bahwa sekolah seharusnya melakukan pembinaan, bukan langsung mengeluarkan.

“Kami tidak menerima tindakan kepala sekolah yang mengeluarkan anak kami secara sepihak. Tidak ada musyawarah, tidak ada persetujuan orang tua, dan kami tidak pernah menandatangani persetujuan apa pun,” ujar pihak keluarga.

Edi Samsuri selaku aktivis pemerhati pendidikan menjelaskan bahwa perilaku bolos tergolong pelanggaran ringan hingga sedang, sehingga tidak dapat dijadikan alasan untuk mengeluarkan siswa dari sekolah.

Dalam aturan Kemendikbudristek, sekolah hanya boleh mengeluarkan siswa apabila terjadi pelanggaran sangat berat seperti tindakan kriminal, penggunaan narkoba, membawa senjata tajam, melakukan kekerasan berat yang mengancam keselamatan.

Diluar itu, sekolah wajib menempuh tahapan pembinaan, yaitu pembinaan intensif oleh guru BK, pemanggilan orang tua, perjanjian pembinaan, hingga skorsing sementara (bukan dikeluarkan).

“Bolos tidak termasuk pelanggaran berat, sehingga kepala sekolah tidak punya dasar hukum untuk mengeluarkan siswa,” jelas bro Edi.

Prosedur pengeluaran harus ketat dan tidak bisa sepihak, yaitu harus melalui Pemeriksaan dan berita acara resmi, Rapat dengan guru BK, wali kelas, dan komite sekolah, Hak pembelaan dari siswa dan orang tua, Persetujuan orang tua secara tertulis, Pemberitahuan kepada Dinas Pendidikan.

Karena dalam kasus ini orang tua tidak pernah diberi kesempatan memberikan persetujuan, keputusan kepala sekolah dinilai melanggar aturan Perlindungan Peserta Didik dan dapat dibatalkan oleh Dinas Pendidikan.

Baca Juga:  Gubernur Lampung Beserta Jajaran Forkopimda Provinsi Lampung Lakukan Ramah Tamah Dengan Bupati Pesisir Barat

Kami minta Dinas Pendidikan Turun Tangan, untuk pemulihan hak anak dan pemeriksaan terhadap pihak sekolah.

“Kami hanya ingin anak tersebut kembali bersekolah dan mendapat haknya. Sekolah seharusnya membina, bukan asal mengeluarkan,” tegas Edi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMPN 10 Krui belum memberikan keterangan resmi terkait keputusan tersebut. (Ido Lesmana)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Minta Diaudit APH! P3-TGAI TA 2026 di Pesisir Barat Tidak Berkualitas
Kunjungan Kapolda Lampung: Berikan Arahan, Semangat dan Pesan Moril Bagi Jajaran Polres Pesisir Barat
Revitalisasi SMPN 2 Krui Rp1,6 Miliar Kian Disorot, Substansi Proyek Dipertanyakan
REVITALISASI SMPN 2 KRUI DISOROT TAJAM: ANGGARAN RP1,6 MILIAR, TRANSPARANSI DAN KUALITAS PEKERJAAN DIPERTANYAKAN
P3MN Bersama RISMA dan Mahasiswa KKN Unila Galang Donasi untuk Korban Kebakaran di Kecamatan Ngaras
Ratusan petani Sawit yang Tergabung Dalam APKASINDO Menggelar Aksi Unjuk Rasa di Pemkab Pesisir Barat
Proyek Infrastruktur Pesisir Barat Dipertanyakan, Dinas PUPR Diduga Lalai Atas Temuan Ratusan Juta BPK
Aset Pemkab Pesisir Barat Rp13,2 Miliar “Gelap”, LSM Trinusa: Penertiban Gagal, Kami Siap Bawa ke Ranah Hukum!

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 11:12

Minta Diaudit APH! P3-TGAI TA 2026 di Pesisir Barat Tidak Berkualitas

Rabu, 19 Agustus 2026 - 17:48

Kunjungan Kapolda Lampung: Berikan Arahan, Semangat dan Pesan Moril Bagi Jajaran Polres Pesisir Barat

Minggu, 16 Agustus 2026 - 06:34

Revitalisasi SMPN 2 Krui Rp1,6 Miliar Kian Disorot, Substansi Proyek Dipertanyakan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:54

REVITALISASI SMPN 2 KRUI DISOROT TAJAM: ANGGARAN RP1,6 MILIAR, TRANSPARANSI DAN KUALITAS PEKERJAAN DIPERTANYAKAN

Minggu, 26 Juli 2026 - 12:13

P3MN Bersama RISMA dan Mahasiswa KKN Unila Galang Donasi untuk Korban Kebakaran di Kecamatan Ngaras

Berita Terbaru