
Tiras Tv. Lampung Selatan – Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di setiap sekolah yang ada di Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung terkesan rawan penyimpangan. Dalam hal ini, pihak terkait agar dapat mengecek ulang pengelolaan keuangan dana BOS agar terserap secara maksimal.
Bukan hal yang tidak mungkin, setiap aitem yang di alokasikan di sekolah melalui anggaran dana BOS bisa menjadi sarat akan adanya dugaan penyimpanan atau penyelewengan dan mar’up untuk mendapatkan keuntungan dari setiap kegiatannya.
Untuk itu, Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Kejaksaaan Negeri Lampung Selatan diminta memeriksa dan mengecek kembali tentang sejauh mana pengelolaan anggaran dana BOS di sekolah dasar negri satu (SDN-1) Tanjungan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2023-2024 sesuai laporan keuangan yang di laporkan ke pusat.
“Laporan, pengelolaan anggaran Dana BOS SDN 1 Tanjungan Tahun 2023, dengan rincian sebagai berikut. Penggunaan Tahap Pertama:l pengembangan perpustakaan
Rp 51.754.000
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 4.800.000
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 7.083.000
administrasi kegiatan sekolah
Rp 12.407.000
langganan daya dan jasa
Rp 4.200.000
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 27.960.000
pembayaran honor Rp 75.396.000
Rincian Penggunaan Tahap II:pengembangan perpustakaan
Rp 6.000.000
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 19.725.000
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 17.750.000
administrasi kegiatan sekolah
Rp 28.666.000
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 2.800.000
langganan daya dan jasa
Rp 4.215.000
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 24.588.000
penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan Rp 2.750.000
pembayaran honor Rp 77.106.000
Untuk pengelolaan anggaran Dana BOS SDN 1 Tanjungan Tahun 2024
Rincian Penggunaan Tahap Pertama:l
pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 8.466.000
pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 6.050.000
pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 16.730.000
pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 24.902.500
pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 420.000
langganan daya dan jasa Rp 9.600.000
pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 35.915.500
pembayaran honor Rp 77.016.000
Rincian Penggunaan Tahap II:pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 27.713.000
pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 5.250.000
pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 16.213.200
pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 18.303.800
langganan daya dan jasa Rp 8.810.000
pemeliharaan sarana dan prasarana
Rp 22.794.000
pembayaran honor Rp 80.016.000.
Bukan hanya Kejaksaan Negri Lampung Selatan, diharapkan kepada Polres Lampung Selatan melalui Satuan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk segera meninjau kembali kegiatan dan memeriksa ulang realisasi pengelolaan keuangan dana BOS di sekolah tersebut.
Sampai berita ini di terbitkan kepala sekolah (Kepsek) SDN-1 Tanjungan belum berhasil di konfirmasi oleh Tim media ini. (Riyanto/Red)










