Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Kamis, 19 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oleh:
Alvarian L Tobing, Yovita Silpiani, Sakung Wibowo
(Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung)

BANDAR LAMPUNG (TirasTV.com) – Tindak kekerasan dapat terjadi dan dialami oleh setiap orang, termasuk dalam rumah tangga. Sebagian besar korban dari kekerasan dalam rumah tangga adalah perempuan. Berdasarkan data Komnas perempuan mengungkapkan sejak tahun 2001, memulai catatan tahunan dengan lembaga layanan, dalam setiap jam sekurang-kurangnya tiga perempuan menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Hal tersebut menunjukkan bahwa adanya posisi dimana laki-laki mengganggap dirinya lebih kuat daripada perempuan.

Berdasarkan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2004 . Tentang penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) menjelaskan bahwa KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Pengertian ini didukung beberapa ahli hukum diantaranya, Supriyadi Widodo, menjelaskan bahwa KDRT adalah perbuatan kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga yang dilakukan oleh seseorang terhadap pasangannya atau anggota keluarganya, perbuatan tersebut meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual, dan ekonomi. KDRT dalam hal ini bersifat merugikan dan melanggar hak asasi manusia, serta perlu ditindak lanjuti secara hukum.

Undang-Udang nomor 23 Tahun 2004 , Pasal 1 Angka 4 menjelaskan perlindungan adalah segala upaya yang ditunjukan untuk memberikan rasa aman kepada korban yang dilakukan oleh pihak Keluarga, Advokat, Lembaga Sosial, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan Pengadilan.

Meskipun Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 telah mengatur hal tersebut, masih banyak korban yang tidak melaporkan kasusnya kepada Kepolisian karna alasan: rasa malu, sungkan dengan keluarga besar, aib jika diketahui orang banyak. Alasan ini muncul akibat pemahaman sebagian anggota masyarakat, bahwa kekerasan yang dialami istri adalah akibat kesalahan istri sendiri, ketergantungan yang besar terhadap pelaku (suami) secara ekonomi dan berkaitan dengan kinerja lambat penegak hukum dalam menangani perkara merupakan pertimbangan perempuan untuk melaporkan kekerasan yang terjadi pada dirinya.

Baca Juga:  Mustasyar PCNU Tanggapi Kisruh Dana Hibah PCNU Bandarlampung, Yuhadi, Aji Mundur Saja Jika Tak Mampu Pimpin NU

Pengertian konflik pasti akan berkaitan dengan kekerasan. Sehingga kekerasan diartikan adalah suatu tindakan yang mengacu pada sikap atau perilaku yang tidak manusiawi. Fenomena kekerasan terhadap perempuan akhir- akhir ini menjadi sebuah isu yang sedang trend (menonjol), hal ini disebabkan karena semakin banyak dan beratnya kasus yang dialami perempuan.

Pengertian kekerasan menurut Stuart dan Sundeen adalah suatu keadaan dimana seseorang melakukan tindakan yang dapat membahayakan secara fisik baik terhadap diri sendiri, orang lain maupun lingkungan. Ada beberapa jenis kekerasan diantaranya kekerasan individu, kelompok, hukum, sosial, ekonomi dan lain sebagainya.

Adapun faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan diantaranya, pertama faktor lingkungan, lingkungan sekitar dapat mempengaruhi seseorang untuk melakukan tindak kekerasan. Seseorang yang tinggal dilingkungan yang terbiasa dengan kekerasan, maka akan terbiasa untuk ikut melakukan tindak kekerasan dan menganggap kekerasan sebagai tindakan yang lumrah dan biasa terjadi.

Kedua faktor stres, stres dan pikiran yang kacau memicu seseorang untuk melakukan tindak kekerasan. Bentuk kekerasan karena stres dapat dilakukan kepada dirinya sendiri bahkan orang lain. Ketika ia merasa tidak mampu mengelola pikirannya, maka akan melampiaskan kekesalan dengan tindakan-tindakan yang anarkis dengan melukai dirinya sendiri dan bahkan melukai orang lain.

Ketiga faktor Pecandu alkohol dan narkoba, orang yang sedang dalam pengaruh alkohol dan obat-obatan terlarang memiliki tingkat kesadaran yang rendah(menurun), karena tidak dapat berpikir secara logis sehingga melakukan sesuatu hal yang diluar kendali, diantaranya adalah tindak kekerasan.

Keempat faktor pegalaman pribadi, tindak kekerasan dapat terjadi karena pelaku memiliki pengalaman pribadi pernah mengalami tindak kekerasan yang dilakukan orang lain kepadanya. Dalam hal ini, seseorang tumbuh dengan sikap dendam yang melekat pada dirinya. Oleh karenanya, setelah memiliki kesempatan untuk melampiaskan apa yang di pendamnya selama ini, maka akan dibalaskan kepada siapapun seperti tindakan apa yang pernah dterima.

Baca Juga:  Dansat Brimob Kombes Pol Wahyu Widiarso Suprapto, S.IK., M.Si Bersama Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman, S.IK.,M.M Hadiri Penutupan WSL Krui Pro Tahun 2022

Kelima faktor Ekonomi, faktor pemicu kekerasan yang paling umum terjadi adalah faktor ekonomi. Permasalahan ekonomi dapat memancing seseorang untuk melukai dan melakukan kekerasan terhadap orang lain. Seringkali dalam hubungan rumah tangga terjadi kekerasan sebagai akibat dari permasalahan ekonomi.

Meningkatnya kasus KDRT tidak jarang hingga menyebabkan korbannya meninggal seperti kasus KDRT yang terjadi di Cikarang disebuah rumah kontrakan terjadi akibat faktor ekonomi. Sebenarnya korban sudah melaporkan kepada pihak Kepolisian dengan adanya luka lebam akan tetapi, pihak Kepolisian meminta korban untuk melakukan visum dan akhirnya korban pun tidak kembali hingga ditemukan tewas ditangan pelaku disaksikan kedua anaknya yang berusia 3,5 tahun dan 18 tahun.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sepanjang 2023, total keseluruhan jumlah kasus kekerasan di Indonesia mencapai 18.466 kasus, dari angka tersebut korban terbanyak adalah perempuan mencapai 16351 orang.

Dari keseluruhan jumlah kasus, ada 11,324 kasus KDRT, jumlah korban dalam kasus KDRT mencapai 12.158 atau tertinggi dibandingkan kategori lainnya. Dari data tersebut KDRT telah memberikan gambaran yang cukup jelas bahwa kasus ini merupakan kasus yang memerlukan penangan yang cukup serius.

Beberapa catatan khusus atas penegakan hukum dan penerapan UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT selama beberapa tahun terakhir, cukup memberikan gambaran bahwa upaya penghapusan KDRT merupakan upaya yang harus melibatkan banyak pihak dan membutuhkan penegakan hukum yang konsisten.

Dalam hal mencegah meningkatnya peristiwa KDRT, pada dasarnya membutuhkan peran besar dari masyarakat. Sebagaimana ketentuan Pasal 15 Undang-Undang PDKRT yang menjelaskan, bahwa masyarakat berperan untuk mencegah adanya KDRT yaitu dengan melaporkan langsung kepada pihak Kepolisian ketika melihat, mendengar atau mengetahui adanya KDRT.

Baca Juga:  Sosialisasi Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Kelurahan Kaliawi, Yuhadi Ajak Memasang Bendera Merah Putih

Lingkungan masyarakat akan sangat terganggu apabila mendengar suara orang ribut-ribut bertengkar sampai terdengar suara pukulan, tendangan, sementara menjadi hak masyarakat untuk mendapatkan kehidupan yang tertib dan tenang.

Sosialisasi mengenai Undang-Undang Penghapusan KDRT dan Peraturan Pemerintahnya serta informasi teknis penerapannya di kalangan penegak hukum dan masyarakat luas merupakan kebutuhan mendesak yang perlu direncanakan dengan baik.
Penegakan hukum wajib untuk menerapkan Undang-Undang Penghapusan KDRT yang sarat dengan perlindungan hak-hak korban dan keluarganya sangat memerlukan komitmen yang kuat dengan penghargaan yang tinggi terhadap nilai keadilan, non diskriminasi dan hak asasi manusia sebagaimana telah dijamin dalam konstitusi negara.

Saat ini Indonesia sudah darurat kekerasan kepada perempuan, maka diperlukan langkah-langkah progresif dari berbagai pihak untuk menindaklanjuti setiap kasus KDRT. Dari kondisi diatas dapat disimpulkan bahwa perlu adanya kerja sama dari berbagai pihak untuk bersama-sama melakukan upaya pencegahan dan memberikan perlindungan terhadap korban yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Editor: CMD

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Rycko Menoza Serahkan Berkas Pendaftaran Calon Ketua DPD Golkar Kota Bandar Lampung
Dr Ahiruddin Dilantik Jadi Direktur Pascasarjana Universitas Saburai
Polda Lampung Tegaskan Penindakan Penyimpangan BBM Subsidi Tanpa Pandang Bulu!!!
Selamat datang di TirasTV
Ranmor Gunakan Atribut Ojol Digagalkan Warga, Bandar Lampung
Gelar Matrikulasi Magister Hukum, Rektor Universitas Saburai Dorong Mahasiswa Jadi Pemikir Hukum
Rycko Menoza Soroti Kesesuaian Desil dikegiatan Forum Group Discussion (FGD) bersama BPS
PKKMB Universitas Saburai Dorong Mahasiswa Baru Jadi Penggerak Transformasi Sosial dan Ekonomi

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 04:58

Rycko Menoza Serahkan Berkas Pendaftaran Calon Ketua DPD Golkar Kota Bandar Lampung

Kamis, 17 September 2026 - 05:44

Dr Ahiruddin Dilantik Jadi Direktur Pascasarjana Universitas Saburai

Rabu, 16 September 2026 - 08:58

Polda Lampung Tegaskan Penindakan Penyimpangan BBM Subsidi Tanpa Pandang Bulu!!!

Rabu, 16 September 2026 - 03:56

Selamat datang di TirasTV

Minggu, 13 September 2026 - 15:55

Ranmor Gunakan Atribut Ojol Digagalkan Warga, Bandar Lampung

Berita Terbaru