Qomaru Disebut Curi Start Kampanye, Bawaslu Metro Jelaskan Statusnya Masih Bakal Calon

Senin, 23 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tirastv.com, Kota Metro – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Metro belum bisa memberi tindakan terkait video yang memperlihatkan Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman, yang disebut berkampanye dalam acara penyaluran bantuan sosial (bansos) di acara pemerintahan. Hal itu lantaran Qomaru Zaman masih berstatus bakal calon dan belum ditetapkan sebagai calon wakil kepala daerah oleh KPU.

Pernyataan tersebut disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kota Metro, Maria Kristina, saat dikonfirmasi awak media, Senin, 23/9/2024. “Sampai saat ini kami masih mengkaji karena peristiwanya sebelum penetapan pasangan calon dan belum ditetapkan masa kampanye dari KPU, ini hanya menjadi informasi awal bagi Bawaslu,” imbuhnya.

Ketika sudah ditetapkan sebagai pasangan calon pada 22 September, dan memasuki masa kampanye dari 25 September hingga 23 Oktober, maka semua bentuk pelanggaran bisa ditindak sesuai mekanisme. “Ada laporan masuk, ada klarifikasi dan identifikasi masalah, baru bisa diregistrasi penanganan pelanggaran merupakan tindakan pidana atau pelanggaran etika. Kalau ranah pidana berarti ranah Gakumdu, tapi kalau mengacu pelanggaran etika, itu ke KSN atau pejabat internal yang berwenang untuk menindak. Bawaslu hanya merekomendasikan penindakan dari hasil temuan atau laporan,” jelasnya.

Apa yang disampaikan Maria Kristina senada dengan tanggapan anggota Bawaslu RI, Puadi, menanggapi banyaknya calon kepala daerah yang memanfaatkan ajang CFD untuk menemui masyarakat. “Untuk menjamin prinsip perlakuan yang sama dalam berkontestasi pada pilkada, bakal calon hendaknya bisa menahan diri untuk tidak melakukan tindakan semacam kampanye,” tuturnya.

Ia menambahkan bahwa aturan yang berlaku saat ini apabila bakal pasangan calon Pilkada 2024 sudah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU, semua aturan akan mengikat kepada peserta pilkada. “Hal ini sesuai dengan PKPU yang menjelaskan bahwa pertemuan-pertemuan dianggap sebagai kampanye apabila bakal pasangan calon sudah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU,” katanya. (*)

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Ini Kata Anggota Komisi I DPRD Metro Deswan, Terkait ASN Yang Datang Ke Kediaman Bambang Sebelum Penetapan KPU

Berita Terkait

Yudi Oktaviansyah, resmi dilantik sebagai Sekretaris DPRD Kota Metro.
Ribuan Warga Memadati Samber Park Pada Hari Ke- 5 Gelaran Pesta Rakyat Menyambut HUT Kota Metro Ke- 89.
Wali Kota Metro Resmi Melantik Drs. Ahmad Hariyanto, MM, Sebagai Sekda Definitif
Ketua DPRD Kota Metro, Ria Hartini, Menggelar Reses Serap Aspirasi Masyarakat
Kejari Metro Geledah 4 Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Proyek Irigasi JIT 2023
LBH KIS (Kesehatan Indonesia Sejahtera) Kini Resmi Hadir di Kota Metro, Memperkuat Akses Keadilan dalam Sektor Kesehatan !!
Seperti Bola Pingpong, BPKAD, dan Dinas Kesehatan Metro Saling Lempar Tanggung Jawab Terkait Aset/Hibah Poskeskel Belum Selesai.
Petani Metro Selatan Klaim Gagal Panen, Ketua DPRD Intruksikan Komisi III Turun Langsung ke Lokasi

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:42

Yudi Oktaviansyah, resmi dilantik sebagai Sekretaris DPRD Kota Metro.

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:28

Ribuan Warga Memadati Samber Park Pada Hari Ke- 5 Gelaran Pesta Rakyat Menyambut HUT Kota Metro Ke- 89.

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:12

Wali Kota Metro Resmi Melantik Drs. Ahmad Hariyanto, MM, Sebagai Sekda Definitif

Rabu, 13 Mei 2026 - 02:43

Ketua DPRD Kota Metro, Ria Hartini, Menggelar Reses Serap Aspirasi Masyarakat

Sabtu, 9 Mei 2026 - 02:25

Kejari Metro Geledah 4 Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Proyek Irigasi JIT 2023

Berita Terbaru