Sugeng Teguh Beberkan Otto Hasibuan Perusak Peradi, Yusril Tidak Tahu Sejarah Asal Bicara Saja

Minggu, 8 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BALI (TirasTV.com) – Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra yang menyatakan bahwa organisasi di luar Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) adalah organisasi masyarakat (ormas), perhimpunan, atau malah perkumpulan ditanggapi oleh Sugeng Teguh Santoso.

Sugeng Teguh yang juga Ketua Umum Peradi Pergerakan juga membeber bobrok Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, Otto Hasibuan.

Dia menuding, Otto Hasibuan adalah sosok yang merusak dan menghancurkan Peradi. Tak hanya itu, mantan Sekjen Peradi dan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) itu menyentil Yusril yang tidak tahu sejarah Peradi serta pernyataannya sarat muatan konflik kepentingan.

Dimana, diketahui bersama bahwa Otto Hasibuan juga menjabat Wakil Menteri-nya Yusril. “Ada dua penjelasan (Terkait pernyataan Yusril). Pertama Yusril itu sedang membaca Mahkamah Konstitusi terkait pengujian Undang-Undang Advokat sebelum September 2015.

Jadi dokumen-dokumen terkait posisi Peradi baik putusan Pengadilan Negeri, baik gugatan-gugatan dan keputusan MK. Memang menyatakan bahwa Peradi adalah state organ, independent state organ, dan satu-satunya.

Tetapi itu semuanya sudah basi dirusak oleh saudara Otto Hasibuan,” papar Sugeng Teguh dari balik gagang telepon genggamnya, Sabtu 7 Desember 2024.

“Saudara Otto Hasibuan merusak kesatuan Peradi, yang telah diperjuangkan bukan oleh saudara Otto Hasibuan sendiri,” imbuhnya.

Ungkap Sugeng Teguh, ada delapan pimpinan organisasi advokat yang memperjuangkan Peradi sebagai Single Bar. Diantaranya adalah IKADIN, Serikat Pengacara Indonesia di mana dirinya sebagai Sekjen, dan lainnya.

Versi Sugeng Teguh, dirusaknya Peradi yang sudah diperjuangkan sejak 2004 sebagai single bar itu dillakukan Otto Hasibuan pada September 2015 dalam Musyawarah Nasional (Munas) Peradi di Makassar.

“Dimana, digagalkan Munas Peradi kedua di Makassar oleh saudara Otto Hasibuan sebagai Ketua Umum saat itu. Alasannya apa? Karena jagoan dia, saudara Fauzie Hasibuan kalau dikontestasikan waktu itu dengan Luhut Pangaribuan atau Juniver Girsang akan kalah.

Baca Juga:  Tim Kemendagri Turun Ke Sultra, Monev dan Asistensi Pengendalian Inflasi dan Optimalisasi Realisasi APBD

Jadi dia (Otto Hasibuan) gagalkan munas,” bebernya. Akibat gagalnya Munas, maka Mahkamah Agung (MA) menertibkan surat edaran bahwa organisasi advokat selain Peradi berhak untuk mengajukan pengangkatan sumpah advokat kepada Pengadilan Tinggi (PT).

“Itu adalah respons Mahkamah Agung (MA) atas pecahnya Peradi. Siapa yang memecah Peradi? Saudara Otto Hasibuan yang saat ini adalah Wakil Menteri,” ujarnya.

Sedangkan pandangannya yang kedua soal pernyataan dari Yusril adalah, bahwa Yusril tidak mengerti sejarah dari organisasi advokat. “Saya sarankan belajar dan bertemu dengan saya. Karena saya adalah salah satu pendiri organisasi Peradi yang tunggal, bahkan terlibat dalam penyusunan kode etik advokat Peradi dan pembahasan RUU Advokat tahun 2002.

Jangan bersikap seperti burung Unta. yaitu, menyembunyikan kepala tapi pantat terlihat. Ketika melihat bahaya menyembunyikan kepala tapi pantatnya terlihat. Ini namanya nepotisme, ini penyalahgunaan kewenangan seorang Menko, jadi terjadi bias. Terjadi konflik kepentingan antara Menko dengan Wakil Menko,” sentil dia.

Tidak hanya itu, pihaknya juga mempertanyakan status Otto Hasibuan sebagai Ketua Umum Peradi. Mengingat, sepengetahuannya bahwa Otto Hasibuan tidak memiliki pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM.

Menariknya, organisasi diluar Peradi memiliki pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM.

“Saya ingatkan Yusril untuk tidak menyalahgunakan kewenangannya menggunakan kekuasaan kepadanya sebagai pemegang mandat kementerian hukum dan HAM untuk merugikan organisasi advokat yang sudah ada,” tegasnya.

Sugeng Teguh berharap pemerintah menjalankan kewenangan dan tidak diskriminatif. Memberikan arahan yang adil dengan memikirkan bagaimana kenyataan saat ini, yakni lebih 50 organisasi advokat yang eksis.

Dia menegaskan kembali, pernyataan Yusril sebagai menteri sangat berbahaya. “Bisa menghambat eksistensi organisasi advokat. Saya menyarankan Yusril sebagai Menko jalankan tugas Anda, menggagas dan merevisi Undang-Undang Advokat untuk merubah Pasal 28 UU Advokat dari single bar menjadi multi bar. Kemudian kedua bentuk Dewan Kode Etik Tunggal nasional yang akan mengawasi advokat mana pun, “Fukasnya. ***

Baca Juga:  DPN Persadin Resmi Melantik Ketua DPW Persadin Bali

#Sumber Pikiranrakyat.com 7 Des 2024, 11:14 WIB

Artikel berjudul “Sugeng Teguh Beber Bobrok Otto Hasibuan, Yusril Tak Tahu Sejarah Peradi”, selengkapnya dengan link: https://bali.pikiran-rakyat.com/bali/pr-3758852515/sugeng-teguh-beber-bobrok-otto-hasibuan-yusril-tak-tahu-sejarah-peradi?page=all

Facebook Comments Box

Berita Terkait

DPN Persadin Resmi Melantik Ketua DPW Persadin Bali
Normalisasi pelanggaran arah Kohati cabang Pekanbaru dipertanyakan.
Tim Kemendagri Turun Ke Sultra, Monev dan Asistensi Pengendalian Inflasi dan Optimalisasi Realisasi APBD
Perkumpulan Advocaten Indonesia Gelar Munas II di Bali

Berita Terkait

Minggu, 1 Juni 2025 - 17:12

DPN Persadin Resmi Melantik Ketua DPW Persadin Bali

Minggu, 8 Desember 2024 - 06:30

Sugeng Teguh Beberkan Otto Hasibuan Perusak Peradi, Yusril Tidak Tahu Sejarah Asal Bicara Saja

Minggu, 13 Agustus 2023 - 05:02

Normalisasi pelanggaran arah Kohati cabang Pekanbaru dipertanyakan.

Jumat, 9 September 2022 - 16:48

Tim Kemendagri Turun Ke Sultra, Monev dan Asistensi Pengendalian Inflasi dan Optimalisasi Realisasi APBD

Rabu, 17 Agustus 2022 - 16:39

Perkumpulan Advocaten Indonesia Gelar Munas II di Bali

Berita Terbaru