TERBONGKAR! Dugaan Mafia BBM Subsidi di SPBU Antasari, Modus Terselubung Diduga Libatkan Pengawas

Minggu, 22 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG (TirasTV.com)– Dugaan praktik ilegal penyalahgunaan BBM bersubsidi kembali mencuat dan kini mengarah serius ke SPBU 24.351.34 Antasari. Aktivitas yang disinyalir sebagai “pengecoran terselubung” ini diduga berlangsung sistematis dan terorganisir.

Informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya menyebutkan, praktik tersebut dilakukan dengan pola rapi untuk mengelabui pengawasan.

“Kendaraan masuk bergiliran, dikasih jeda supaya terlihat normal. Padahal itu berputar terus,” ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Dugaan modus operandi di lapangan antara lain kendaraan pengangkut BBM subsidi masuk secara bergantian, diberi jarak waktu antar unit agar tidak mencolok, menggunakan pola rolling (berputar) seolah pengisian biasa.

Tidak hanya BBM jenis solar, praktik ini juga disebut menyasar Pertalite, yang notabene merupakan BBM bersubsidi untuk masyarakat.

Sosok berinisial Agus mencuat dalam keterangan sumber. Ia diduga berperan sebagai pengatur kendaraan yang akan melakukan pengisian.

Perannya disebut mengatur antrean tidak resmi, menentukan waktu masuk kendaraan, mengendalikan pola agar aktivitas tidak terdeteksi, hingga berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.

Jika dugaan ini terbukti, para pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana berat, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, berpotensi masuk kategori Perbuatan curang, Penyalahgunaan distribusi barang yang berdampak pada kepentingan umum.

BBM subsidi sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, maka praktik seperti ini diduga mengalihkan hak masyarakat, menyebabkan kelangkaan BBM, membuka ruang keuntungan ilegal oleh oknum tertentu.

Publik mendesak aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan pihak Pertamina, untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh.

Baca Juga:  SIGAP TANGANI KORSLETING LISTRIK, PETUGAS DAN PENGAWAS CEGAH KEBAKARAN DI AREA POM

Jika terbukti, tindakan tegas tanpa pandang bulu harus dilakukan untuk memutus rantai mafia BBM subsidi di daerah.

Berita ini berdasarkan hasil penelusuran dan keterangan sumber yang dapat dipercaya. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan.

Facebook Comments Box

Penulis : Eka Wijaya

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Titas Daerah

Berita Terkait

Rycko Menoza Serahkan Berkas Pendaftaran Calon Ketua DPD Golkar Kota Bandar Lampung
Dr Ahiruddin Dilantik Jadi Direktur Pascasarjana Universitas Saburai
Polda Lampung Tegaskan Penindakan Penyimpangan BBM Subsidi Tanpa Pandang Bulu!!!
Selamat datang di TirasTV
Ranmor Gunakan Atribut Ojol Digagalkan Warga, Bandar Lampung
Gelar Matrikulasi Magister Hukum, Rektor Universitas Saburai Dorong Mahasiswa Jadi Pemikir Hukum
Rycko Menoza Soroti Kesesuaian Desil dikegiatan Forum Group Discussion (FGD) bersama BPS
PKKMB Universitas Saburai Dorong Mahasiswa Baru Jadi Penggerak Transformasi Sosial dan Ekonomi

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 04:58

Rycko Menoza Serahkan Berkas Pendaftaran Calon Ketua DPD Golkar Kota Bandar Lampung

Kamis, 17 September 2026 - 05:44

Dr Ahiruddin Dilantik Jadi Direktur Pascasarjana Universitas Saburai

Rabu, 16 September 2026 - 08:58

Polda Lampung Tegaskan Penindakan Penyimpangan BBM Subsidi Tanpa Pandang Bulu!!!

Rabu, 16 September 2026 - 03:56

Selamat datang di TirasTV

Minggu, 13 September 2026 - 15:55

Ranmor Gunakan Atribut Ojol Digagalkan Warga, Bandar Lampung

Berita Terbaru