BANDAR LAMPUNG (TirasTV.com)– Dugaan praktik ilegal penyalahgunaan BBM bersubsidi kembali mencuat dan kini mengarah serius ke SPBU 24.351.34 Antasari. Aktivitas yang disinyalir sebagai “pengecoran terselubung” ini diduga berlangsung sistematis dan terorganisir.
Informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya menyebutkan, praktik tersebut dilakukan dengan pola rapi untuk mengelabui pengawasan.
“Kendaraan masuk bergiliran, dikasih jeda supaya terlihat normal. Padahal itu berputar terus,” ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Dugaan modus operandi di lapangan antara lain kendaraan pengangkut BBM subsidi masuk secara bergantian, diberi jarak waktu antar unit agar tidak mencolok, menggunakan pola rolling (berputar) seolah pengisian biasa.

Tidak hanya BBM jenis solar, praktik ini juga disebut menyasar Pertalite, yang notabene merupakan BBM bersubsidi untuk masyarakat.
Sosok berinisial Agus mencuat dalam keterangan sumber. Ia diduga berperan sebagai pengatur kendaraan yang akan melakukan pengisian.
Perannya disebut mengatur antrean tidak resmi, menentukan waktu masuk kendaraan, mengendalikan pola agar aktivitas tidak terdeteksi, hingga berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.

Jika dugaan ini terbukti, para pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana berat, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, berpotensi masuk kategori Perbuatan curang, Penyalahgunaan distribusi barang yang berdampak pada kepentingan umum.
BBM subsidi sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, maka praktik seperti ini diduga mengalihkan hak masyarakat, menyebabkan kelangkaan BBM, membuka ruang keuntungan ilegal oleh oknum tertentu.

Publik mendesak aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan pihak Pertamina, untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh.
Jika terbukti, tindakan tegas tanpa pandang bulu harus dilakukan untuk memutus rantai mafia BBM subsidi di daerah.
Berita ini berdasarkan hasil penelusuran dan keterangan sumber yang dapat dipercaya. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan.
Penulis : Eka Wijaya
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Titas Daerah










