Ungkap kasus narkoba, Sat resnarkoba polres pesisir barat amankan 1 orang

Kamis, 31 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tirastv.com,-  Pesisir Barat, polres pesisir barat berkomitmen memberantas penyalahgunaan narkoba baik pemakai, pengedar apalagi bandar, sat reskrim narkoba polres pesisir barat berhasil mengamankan 1 orang pelaku dengan inisial EP, alamat kelurahan sukaraja bumi waras kota Bandar Lampung, pada hari rabu tanggal 30 Oktober 2024 di pekon kuta mulya kecamatan bangkunat kabupaten pesisir barat, kamis (31/X/2024).

 

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Narkoba Polres Pesisir Barat, IPTU Arif budi aji S.Tr.K, membenarkan telah melakukan penangkapan seorang tersangka kasus narkotika berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP / GAR / A / 18 / X / 2024 / SPKT. SAT RES NARKOBA / POLRES PESISIR BARAT / POLDA LAMPUNG, tertanggal 30 Oktober 2024. Tersangka yang bernama EP (28) warga bandar lampung, Penangkapan terjadi pada Rabu, 30 Oktober 2024 sekitar pukul 15.30 WIB di Pekon Kuta Mulya, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat.

Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas narkotika di wilayah tersebut, yang kemudian anggota langsung melakukan penyelidikan.

 

Dalam penyelidikan, anggota Sat Narkoba mencurigai seorang pria di pinggir jalan yang kemudian di amankan yang mengaku bernama EP warga bandar Lampung, Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu kotak rokok merk Clas Mild yang di dalamnya terdapat amplop berisi plastik klip besar diduga narkotika jenis sabu seberat 9,76 gram. Selain itu, satu plastik klip kecil dengan narkotika jenis sabu seberat 0,25 gram ditemukan di balik casing telepon genggam milik tersangka, yaitu Vivo Y21T dengan nomor IMEI 1: 860457057605553 dan IMEI 2: 860457057605546, serta dua kartu SIM Telkomsel.

 

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Pesisir Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Evan Rosiawan; Semoga BLT DD Pekon Way Jambu Dapat Membantu Kebutuhan Pokok KPM

 

Untuk pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dannpaling lama 12 tahun penjara, tutupnya.

(Humas pesisir barat)

*yanto

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Minta Diaudit APH! P3-TGAI TA 2026 di Pesisir Barat Tidak Berkualitas
Kunjungan Kapolda Lampung: Berikan Arahan, Semangat dan Pesan Moril Bagi Jajaran Polres Pesisir Barat
Revitalisasi SMPN 2 Krui Rp1,6 Miliar Kian Disorot, Substansi Proyek Dipertanyakan
REVITALISASI SMPN 2 KRUI DISOROT TAJAM: ANGGARAN RP1,6 MILIAR, TRANSPARANSI DAN KUALITAS PEKERJAAN DIPERTANYAKAN
P3MN Bersama RISMA dan Mahasiswa KKN Unila Galang Donasi untuk Korban Kebakaran di Kecamatan Ngaras
Ratusan petani Sawit yang Tergabung Dalam APKASINDO Menggelar Aksi Unjuk Rasa di Pemkab Pesisir Barat
Proyek Infrastruktur Pesisir Barat Dipertanyakan, Dinas PUPR Diduga Lalai Atas Temuan Ratusan Juta BPK
Aset Pemkab Pesisir Barat Rp13,2 Miliar “Gelap”, LSM Trinusa: Penertiban Gagal, Kami Siap Bawa ke Ranah Hukum!

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 11:12

Minta Diaudit APH! P3-TGAI TA 2026 di Pesisir Barat Tidak Berkualitas

Rabu, 19 Agustus 2026 - 17:48

Kunjungan Kapolda Lampung: Berikan Arahan, Semangat dan Pesan Moril Bagi Jajaran Polres Pesisir Barat

Minggu, 16 Agustus 2026 - 06:34

Revitalisasi SMPN 2 Krui Rp1,6 Miliar Kian Disorot, Substansi Proyek Dipertanyakan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:54

REVITALISASI SMPN 2 KRUI DISOROT TAJAM: ANGGARAN RP1,6 MILIAR, TRANSPARANSI DAN KUALITAS PEKERJAAN DIPERTANYAKAN

Minggu, 26 Juli 2026 - 12:13

P3MN Bersama RISMA dan Mahasiswa KKN Unila Galang Donasi untuk Korban Kebakaran di Kecamatan Ngaras

Berita Terbaru