Bandar LampungDaerah

Upaya Menekan Pencurian Kendaraan Bermotor Ditengah Masyarakat

Oleh:
Rachmat Fadhil Pradhana, Andrean Ali Rahman, Aldi Permana D Muhyi)*

LAMPUNG (TirasTV.com) – Dalam kehidupan di dalam masyarakat, setiap manusia tidak akan lepas dari adanya interaksi antara individu yang satu dengan individu yang lain. Dengan seringnya manusia melakukan interaksi satu sama lain sehingga dapat menimbulkan hubungan antara dua individu atau lebih yang positif dan negatif yang dapat menimbulkan kerugian di salah satu pihak.

Apalagi di tengah kondisi ekonomi yang sedang sulit, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dimana-mana kejahatan dan kriminalitas juga semakin meningkat, hal tersebut seringkali menimbulkan kejahatan diantaranya pencurian kendaraan bermotor yang hingga ini masih marak terjadi di lingkungan masyarakat meskipun telah dilakukan berbagai upaya dalam pemberantasannya.

Para pelaku pencurian dapat melakukan aksinya dengan berbagai cara atau modus yang berbeda-beda antara kejahatan satu dengan lainnya, apalagi didukung dengan ketersediaan sarana dan prasarana untuk melakukan kejahatan. Dewasa ini, modus para penjahat mengarah pada dukungan kemajuan ilmu dan teknologi, seperti contoh pencurian kendaraan motor atau sering disebut dangan curanmor.

Di Indonesia sendiri kasus pencurian motor terbilang masihsangat tinggi sekali, berdasarkan data Biro Pembinaan dan Operasional Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Robinopsnal Bareskrim Polri) menunjukkan terjadi peningkatan jumlah penindakan terhadap kasus pencurian sepeda motor di dua pekan pertama pada Mei 2022. Pada tanggal 1 sampai 7 Mei 2022, Polisi menindak 118 kasus pencurian sepeda motor di seluruh wilayah Indonesia. Jumlah tersebut meningkat pada tanggal 8 sampai 14 Mei 2022 yaitu sebesar 61 persen atau sebanyak 309 kasus. Terjadi penurunan dimana jumlah kasus menurun pada tanggal 15 sampai 21 Mei 2022 yaitu 257 kasus, sementara pada tanggal 1 sampai 24 Mei 2022, Polisi menindak sebanyak 766 pencurian sepeda motor.

Tingginya tingkat kriminalitas ini sangat banyak sekali penyebabnya diantaranya rendahnya faktor Pendidikan, tindakan hukum yang dirasa masih kurang tegas dan tingkat pengangguran yang relatif tinggi. Penegak hukum seharusnya sadar dengan penyebab meningkatnya tindak kejahatan pencurian motor terutama tindakan hukum yang dirasa masih kurang tegas, seharusnya penegak hukum memberikan sanksi yang lebih tegas untuk mengurangi tindak kejahatan pencurian motor seperti memaksimalkan masa hukuman dan tingginya ganti rugi agar para pelaku pencurian motor jera dalam melakukan tindak kejahatan tersebut.

Berdasarkan data tingkat pengangguran juga semakin tinggi apalagi di masa pandemi covid-19, dimana tingkat pengangguran di Indonesia menjadi 11,53 juta manusia, hal itulah mengapa tindak kejahatan pencurian menjadi meningkat, karena tingginya tingkat pengangguran di Indonesia menyebabkan faktor ekonomi yang ada ditengah masyarakat menjadi lemah dengan demikian seseorang akan menghalalkan berbagai cara untuk bertahan hidup diantaranya melakukan tindak pencurian.

Faktor pendidikan dan faktor lingkungan juga sangat memengaruhi pola pikir dan perilaku seseorang dalam melakukan tindakan, sehingga pemerintah harus mencari solusi agar pendidikan di Indonesia bisa ditingkatkan lagi agar bisa membina masyarakat untuk berperilaku baik. Pemerintah harus mengambil kebijakan yang efektif untuk mengatasi hal – hal yang berkaitan dengan pendidikan karena pendidikan sangat penting untuk membentuk karakter di setiap manusia, faktor lingkungan juga dapat merubah perilaku dan pola pikir seseorang karena apabila manusia salah memilih pergaulan, maka dampaknya seseorang akan melakukan hal-hal negatif terutama melakukan tindak kejahatan.

Pencurian kendaraan bermotor juga lebih mudah dilakukan dari pada kejahatan lain seperti perampokan, penodongan dan sebagainya. Hal ini dikarenakan pencurian motor bisa sangat menguntungkan dan kemungkinan tertangkapnya kecil karena para pelaku curanmor mencuri disaat keadaan yang sedang sepi, seperti dijalan yang jarang dilewati banyak kendaraan dan di rumah- rumah yang penghuninya tidak ada, itulah kemungkinan para curanmor di tangkap jumlahnya sangat kecil.

Selain itu, alat untuk melakukan curanmor juga mudah dicari dan tersedia bebas dipasar antara lain obeng, kunci palsu, dan kawat .
Manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya yang beraneka ragam sering menghalalkan berbagai cara tanpa mengindahkan norma-norma hukum yang berlaku dalam masyarakat.

Bentuk kejahatan yang sering terjadi dan sangat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat adalah kejahatan pencurian kendaraan bermotor, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP) yakni Pasal 362 dan Pasal 367, dijelaskan kejahatan pencurian kendaraan bermotor merupakan salah satu jenis kejahatan terhadap harta benda yang banyak menimbulkan kerugian.

Sebagai upaya mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur maka masalah kriminalitas perlu mendapat perhatian yang serius dari semua pihak, dibutuhkan kerjasama yang baik antara Pemerintah dan masyarakat, dibalik kerjasama antara pemerintah dan masyarakat untuk meminimalisir tindak kejahatan pencurian motor peran aparat Kepolisian dalam hal ini sangat dibutuhkan karena dapat membantu mencegah tindakan curanmor.

Upaya menekan terhadap pencurian kendaraan motor diantaranya harus diberi sanksi yang tegas, sehingga peran dan fungsi Kepolisian dalam melindungi, mengayomi dan melayani suatu masyarakat yang makmur dan sejahtera yang merata secara materil dapat terwujud. Tindakan hukum yang harus diberikan kepada seseorang yang melakukan kriminalitas secara materil yang dapat merugikan masyarakat harus diberi tindakan yang sangat tegas agar kejadian pencurian kendaraan bermotor tidak lagi terjadi dan dapat diminimalisir ditengah masyarakat.

Kepolisian juga perlu meningkatkan patroli terutama disaat malam hari, dimana para curanmor sering menjalankan aksinya di saat malam hari, dengan ditingkatkannya patroli pada malam hari dapat membuat masyarakat bisa tenang untuk beristirahat disaat malam hari. Dengan adanya peran Kepolisian untuk mengurangi tindakan pencurian ini keinginan masyarakat untuk memperoleh kehidupan yang tertib dan damai dalam hidup masyarakat terus diupayakan.

Dengan penegakan hukum yang baik itu, diharapkan akan menimbulkan keamanan dan ketentraman di tengah–tengah masyarakat. Usaha penegakan hukum dari aparat dapat dilakukan dengan melalui usaha pencegahan,pemberantasan dan penindakan, dan di samping itu juga Polisi adalah pelindung masyarakat dari tindakan kriminalitas yang sekarang sedang merajarela.

Tugas dan wewenang Polisi juga dalam upaya menekan tindak pidana pencurian kendaraan motor juga harus dijalankan dengan baik, agar tujuan adanya lembaga Kepolisian yang tertuang dalam ketentuan UU terlaksana dengan baik, adanya Undang–Undang Kepolisian bertujuan untuk menjamin tertib dan tegaknya hukum serta terbinanya ketentraman masyarakat dalam rangka terpelihara keamanan negara agar meminimalisir tindakan pencurian di tengah masyarakat.

Sebagai masyarakat sipil harus lebih teliti dalam menjaga harta benda agar tidak ada kejadian kriminalitas pencurian harta benda yang dimiliki seperti kendaraan bermotor, demi keamanan yang ada, kendaraan bermotor agar lebih safety menggunakan kunci ganda atau dipasang Global Positioning System (GPS) agar keamanan dan kenyamanan terjaga dan tidak ceroboh dalam memarkirkan kendaraan, karena sering kali pemilik kendaraan bermotor memarkirkan kendaraannya dengan sengaja meninggalkan kunci yang terpasang di kendaraan bermotor.

Hal inilah yang perlu dihindari untuk tidak memberikan kesempatan kepada pelaku pencurian kendaraan bermotor dan juga sering kali para pengguna kendaraan bermotor tidak mamasukan kendaraan bermotornya ke dalam rumah disaat siang hari maupun malam hari, hal ini juga dianggap yang memberi kesempatan kepada curanmor untuk menjalankan aksinya. Sebagai warga sipil masyarakat harus teliti dan tidak ceroboh dalam menjaga dan menyimpan harta benda terutama kendaraan bermotor.

Upaya lain yang dapat mengurangi angka pencurian kendaraan bermotor, sebagai masyarakat sipil harus kompak dalam menjaga keamanan komplek tempat tinggal masing-masing seperti contohnya mengajukan jadwal pos ronda kepada ketua Rukun tetangga (RT) agar meminimalisir kejahatan termasuk pencurian kendaraan bermotor.

Masyarakat harus kompak dan peka dalam masalah tindakan kriminalitas di tengah masalah masyarakat, karena perilaku tersebut cukup menggangu keamanan dan kenyamanan yang ada di tengah masyarakat, hal ini penting dan harus muncul dari kesadaraan individu masing–masing ditengah kondisi ekonomi yang sedang sulit agar lebih menjaga dan mengawasi harta benda milik sendiri dan tidak meletakkan barang–barang berharga di tempat sembarangan, Karena para curanmor nekat mencuri kendaraan bermotor meskipun di dalam komplek tempat tinggal maupun di dalam perumahan karena adanya kesempatan untuk melakukan pencurian.

Pelaku pencurian pada era sekarang sangatlah nekat dalam menjalankan aksinya tidak peduli ada kamera pengawas Closed Circuit Television (CCTV) maupun disaat sedang ada di keramaian karena saat ini banyak beredar alat atau perlengkapan yang dapat memudahkan seseorang melakukan tindak kejahatan curanmor, terkadang pencuri tidak butuh waktu lama untuk menjalankan aksinya tersebut karena para pencuri dapat melakukan berbagai cara agar dapat mempersingkat waktu untuk melakukan pencurian dengan alat – alat yang mudah didapat dimana saja, hal itulah mengapa aparat Kepolisian dan masyarakat harus mampu secara bersama untuk menekan dan mencegah adanya pencurian kendaraan bermotor.

Bukan hanya kerjasama masyarakat dan Kepolisian dalam rangka menekan tindak pidana pencurian dapat dilakukan dengan cara memberi hukuman (sanksi) untuk pencurian kendaraan bermotor harus lebih di tingkatkan lagi agar para pencuri takut untuk melakukan kejahatannya, bila perlu hukuman yang di berikan pada tindak kejahatan pencurian ini di tingkatkan seperti penjara yang maksimal dan ganti rugi yang diberikan kepada korban ditingkatkan lagi agar para pelaku curanmor tidak berani untuk menjalankan aksinya lagi.

Keberadaan hukum ditengah masyarakat dibuat bertujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan dan mencegah terjadinya kekacauan, tujuan pokok hukum juga untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib dan seimbang yang artinya hukum dijadikan sebagai sarana dalam mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara, hukum bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan- badan resmi yang akan diambil tindakan hukum tertentu apabila melanggar.

Masyarakat juga harus sadar dengan hukum yang berlaku di Indonesia, karena hukum berlaku untuk semua kalangan dan tidak mengenal jabatan maupun harta oleh sebab itu masyarakat harus patuh dengan adanya hukum yang berlaku agar lebih tenang dan bahagia dalam menjalani hidup.

——————————————————————-

)* Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button