BANDAR LAMPUNG (TirasTV.com) – Pengakuan seorang bidan bernama Nurhasanah yang menyatakan praktik USG yang dilakukannya telah memenuhi standar medis dan keilmuan, namun hasil pemeriksaan tidak diberikan kepada pasien dengan alasan keterbatasan anggaran, memicu polemik serius. Pernyataan tersebut kini menjadi perhatian publik, terutama terkait batas kewenangan profesi dan aspek hukum dalam pelayanan kesehatan.
Secara normatif, praktik kebidanan diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa bidan memiliki kewenangan pelayanan kebidanan sesuai kompetensi dan standar profesi.
Namun, apabila tindakan medis tertentu dilakukan di luar kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan maupun standar kompetensi, maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif hingga berimplikasi pidana.
Selain itu, praktik pelayanan kesehatan juga tunduk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur bahwa setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan wajib menjalankan praktik sesuai kompetensi, standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional.
Apabila terbukti melakukan tindakan di luar kewenangan atau tanpa dasar legalitas yang sah, sanksi yang dapat dijatuhkan tidak hanya berupa teguran tertulis, tetapi juga sanksi administratif berat hingga pencabutan izin praktik.
Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah tidak diberikannya hasil USG kepada pasien dengan alasan keterbatasan anggaran. Dalam prinsip hukum kesehatan, pasien memiliki hak atas informasi medis yang lengkap dan transparan. Hak tersebut merupakan bagian dari hak pasien atas informasi dan rekam medis yang dijamin dalam regulasi kesehatan nasional. Jika hasil pemeriksaan tidak diberikan tanpa dasar yang sah, hal ini berpotensi melanggar prinsip informed consent dan hak pasien untuk memperoleh salinan informasi medisnya.
Sekretaris Jenderal GEMUL, D. Chandra, menilai persoalan ini tidak bisa dianggap ringan. Menurutnya, jika benar terdapat praktik yang melampaui kewenangan atau tidak sesuai regulasi, maka ada konsekuensi hukum yang serius.
“Ini bukan hanya soal teguran tertulis. Jika terbukti melampaui kewenangan atau tidak sesuai ketentuan, ada potensi pidana di balik praktik tersebut. Sanksinya bisa administratif, pencabutan izin praktik, bahkan pidana jika memenuhi unsur,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pengawasan dari dinas kesehatan dan organisasi profesi harus berjalan tegas demi menjaga marwah pelayanan kesehatan serta melindungi masyarakat dari praktik yang tidak sesuai hukum.
Secara umum, praktik tenaga kesehatan yang tidak sesuai kewenangan atau tanpa izin dapat dikenai sanksi berdasarkan ketentuan pidana dalam undang-undang kesehatan, termasuk ancaman denda dan pidana penjara apabila terbukti memenuhi unsur pelanggaran serius.
Selain itu, mekanisme disiplin profesi dapat menjatuhkan sanksi berupa Teguran lisan atau tertulis, Pembekuan izin praktik, Pencabutan izin praktik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari otoritas kesehatan setempat terkait dugaan pelanggaran tersebut. Redaksi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa dalam dunia medis, standar keilmuan saja tidak cukup. Legalitas kewenangan, kepatuhan terhadap regulasi, dan perlindungan hak pasien adalah fondasi utama. Sebab ketika pelayanan kesehatan keluar dari koridor hukum, yang dipertaruhkan bukan hanya izin praktik—tetapi juga keselamatan dan kepercayaan publik.
Penulis : Eka Wijaya
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Reporter Lampung










