PH ANAK KORBAN DIMINTA TIDAK MENGIKUTI PERSIDANGAN, LMH-PAKAR MINTA PENJELASAN DASAR HUKUM

Rabu, 2 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim hukum menilai kedudukan JPU berbeda dengan Advokat yang memperoleh kuasa khusus dari orang tua Anak Korban

PESAWARAN, 2 September 2026 — Tim Hukum Anak Korban dari Lembaga Mediasi dan Hukum Praktisi Keadilan Rakyat (LMH-PAKAR) Provinsi Lampung akan meminta penjelasan resmi kepada Ketua Pengadilan Negeri Gedong Tataan dan Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran setelah Penasihat Hukum (PH) Anak Korban diminta tidak mengikuti proses persidangan perkara Anak di PN Gedong Tataan, Rabu (2/9/2026).

Peristiwa tersebut terjadi ketika D. Chandra, S.H., M.H., selaku salah satu Tim Hukum Anak Korban, hadir untuk mendampingi dua Anak Korban berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari masing-masing orang tua korban. Surat kuasa tersebut sebelumnya juga telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Gedong Tataan. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pencurian dengan ancaman kekerasan yang sebelumnya ditangani Kepolisian dan telah dilimpahkan ke tahap persidangan. Dalam perkara tersebut terdapat pihak yang berstatus Anak sehingga prosesnya dilaksanakan berdasarkan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak.

Hakim Pertanyakan Dasar Kehadiran PH Anak Korban

Menurut keterangan Chandra, pada saat proses akan berlangsung, Hakim M. Rizqi Zamzami, S.H., M.H. mempertanyakan kedudukan dan dasar hukum kehadiran Penasihat Hukum yang mendampingi Anak Korban.

Hakim kemudian meminta pendapat Jaksa Penuntut Umum Queen Sugiarto, S.H., M.H., mengenai keberadaan PH Anak Korban tersebut.

Menurut Chandra, JPU pada pokoknya menyampaikan pendapat bahwa kepentingan Anak Korban telah diwakili oleh Jaksa Penuntut Umum sehingga keberadaan Penasihat Hukum Anak Korban tidak diperlukan lagi.

Atas pertimbangan tersebut, PH Anak Korban kemudian diminta tidak mengikuti proses di dalam ruang persidangan. Meski memiliki pandangan hukum yang berbeda, Chandra memilih mematuhi arahan Hakim dan meninggalkan ruang persidangan tanpa melakukan perdebatan.

Baca Juga:  Pasangan Hj. Nanda Indira Bastian, S.E., M.M. dan H. Antonius Muhammad Ali, S.H Resmi Dilantik Rabu

“Kami memilih menghormati arahan Yang Mulia Hakim dan keluar dari ruang persidangan. Kami tidak ingin terjadi perdebatan di dalam persidangan karena marwah dan kewibawaan Pengadilan tetap harus kami hormati,” ujar Chandra.

LMH-PAKAR: Pasal 58 UU SPPA Justru Mengenal Kehadiran Advokat

Setelah keluar dari ruang persidangan, Tim Hukum Anak Korban melakukan penelaahan terhadap dasar hukum mengenai kedudukan Advokat dalam pemeriksaan Anak Korban.

filter: 0; fileterIntensity: null; filterMask: null; captureOrientation: 270;
runfunc: 0; algolist: 0;
multi-frame: 1;
brp_mask:8;
brp_del_th:0.0186,0.0028;
brp_del_sen:0.2200,0.2200;
motionR: 0;
delta:1;
bokeh:1;
module: portrait;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 7864320;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: weather?null, icon:null, weatherInfo:100;temperature: 38;zeissColor: bright;

Tim Hukum merujuk antara lain kepada Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Menurut Tim Hukum, ketentuan tersebut secara eksplisit mengatur bahwa dalam pemeriksaan Anak Korban dan/atau Anak Saksi, orang tua/Wali, Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya, dan Pembimbing Kemasyarakatan tetap hadir.

Atas dasar tersebut, LMH-PAKAR mempertanyakan dasar hukum apabila keberadaan Jaksa Penuntut Umum dianggap menggantikan Advokat yang secara khusus telah menerima kuasa dari orang tua Anak Korban.

“Kami tidak mempersoalkan kewenangan JPU sebagai Penuntut Umum. Yang kami pertanyakan adalah dasar hukumnya apabila dikatakan bahwa karena sudah ada JPU, maka Advokat yang secara khusus diberi kuasa oleh orang tua Anak Korban tidak lagi diperlukan atau tidak diperkenankan mendampingi,” kata Chandra.

Menurut Tim Hukum, fungsi Jaksa Penuntut Umum dan Advokat Anak Korban mempunyai kedudukan yang berbeda. JPU menjalankan fungsi penuntutan berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang, sedangkan Advokat Anak Korban memperoleh mandat khusus dari orang tua korban untuk memberikan pendampingan dan menjaga kepentingan hukum Anak Korban.

“Kami sama sekali tidak mengatakan PH korban dapat mengambil alih fungsi JPU. Sebaliknya, JPU juga bukan Advokat pribadi korban yang memperoleh Surat Kuasa Khusus dari orang tua Anak Korban. Karena itu kami memandang kedua fungsi tersebut tidak seharusnya saling meniadakan,” lanjut Chandra.

Baca Juga:  Ketua Tim Hukum DPP PPP Optimis Gugatan Nanda dan Antonius di Tolak MK

PERMA Diversi Juga Mengenal Penasihat Hukum

Selain UU SPPA, Tim Hukum juga merujuk PERMA RI Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam mekanisme Diversi, korban dan/atau orang tua/walinya diberikan ruang untuk terlibat dan menyampaikan bentuk penyelesaian yang diharapkan.

Format resmi Berita Acara Diversi yang menjadi bagian dari PERMA tersebut juga mengenal keberadaan Pendamping/Penasihat Hukum dalam proses Diversi. Atas dasar itu, Tim Hukum berpandangan diperlukan penjelasan secara institusional mengenai ruang dan batas kedudukan PH Anak Korban, sehingga tidak terjadi perbedaan penafsiran dalam proses selanjutnya.

Akan Surati Ketua PN dan Kajari Pesawaran

LMH-PAKAR memastikan tidak akan menjadikan persoalan tersebut sebagai konflik personal dengan Hakim maupun Jaksa Penuntut Umum.

Tim Hukum memilih menempuh jalur administrasi dengan menyampaikan surat resmi kepada Ketua Pengadilan Negeri Gedong Tataan dan Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran.

Surat tersebut akan meminta penjelasan dan penegasan mengenai kedudukan Advokat yang memperoleh Surat Kuasa Khusus dari orang tua Anak Korban dalam pemeriksaan perkara pidana Anak.

“Kami tidak sedang menyatakan Hakim ataupun JPU melakukan pelanggaran. Kami meminta penjelasan secara institusional. Jika memang terdapat ketentuan yang menyatakan JPU menggantikan kedudukan PH Anak Korban sehingga PH tidak boleh hadir, kami ingin mengetahui dasar hukumnya. Itu juga menjadi pembelajaran bagi kami sebagai praktisi hukum,” ujar Chandra.

Sebaliknya, apabila tidak terdapat ketentuan yang melarang kehadiran PH Anak Korban, Tim Hukum berharap pada pemeriksaan selanjutnya hak Anak Korban untuk memperoleh pendampingan hukum tetap diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya Perdamaian Sudah Diupayakan

Sebelum perkara memasuki persidangan, pihak korban disebut telah membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan sejak tahap penyidikan.

Baca Juga:  Relawan Perkasa Kecamatan Tegineneng Dideklarasikan Dukung Nanda-Anton di PSU Pesawaran

Bahkan hingga menjelang perkara dinyatakan lengkap atau P-21, komunikasi antara keluarga korban dan keluarga pihak Anak masih dilakukan.

Namun pembicaraan tersebut belum mencapai titik temu mengenai bentuk penyelesaian dan pemulihan hak korban sehingga proses hukum berlanjut ke Pengadilan.

Salah satu Tim Hukum Anak Korban, Reza Phahlevie, S.H., menegaskan bahwa pihak korban pada prinsipnya tetap menghormati mekanisme Diversi dan pendekatan Keadilan Restoratif.

filter: 0; fileterIntensity: null; filterMask: null; captureOrientation: 270;
runfunc: 0; algolist: 0;
multi-frame: 1;
brp_mask:8;
brp_del_th:0.0187,0.0037;
brp_del_sen:0.2200,0.2200;
motionR: 0;
delta:1;
bokeh:1;
module: portrait;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 7864320;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 188.17989;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: weather?null, icon:null, weatherInfo:100;temperature: 38;zeissColor: bright;

Namun menurutnya, kepentingan terbaik bagi Anak tidak hanya harus diberikan kepada Anak yang diduga melakukan tindak pidana, tetapi juga kepada Anak yang menjadi korban.

“Kita semua tentu berkewajiban melindungi Anak yang berhadapan dengan hukum. Tetapi jangan sampai dalam proses tersebut hak Anak Korban justru terabaikan. Anak pelaku memiliki hak yang harus dilindungi, demikian pula Anak Korban mempunyai hak atas pendampingan, rasa aman dan pemulihan,” ujar Reza.

LMH-PAKAR menyatakan akan menghormati apa pun penjelasan institusional yang nantinya diberikan oleh Pengadilan Negeri Gedong Tataan maupun Kejaksaan Negeri Pesawaran sepanjang memiliki dasar hukum yang jelas

(Bersambung)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Masyarakat Minta Pemerintah Tak Berhenti Pada Hasil Laboratorium, Dugaan PETI Hampir Dua Dekade Harus Ditelusuri
DUA OKNUM APARATUR DESA DIDUGA TERJARING NARKOTIKA, POLRES PESAWARAN DIMINTA BUKA TERANG PENANGANAN PERKARA
Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung Resmi Buka Layanan Poliklinik Penyakit Dalam, Saraf, dan Anak
Rumah Sakit Jiwa Daerah Memberikan Hak Jawab Yang Memberikan Pernyataan Terkait Temuan BPK
Diduga Intimidasi Jurnalis dan Bungkam Kritik, Sikap PT Yudistira Picu Keresahan Publik
Aktivitas Tambang di Punduh Pidada Disorot, Angkutan Material Diduga Melintasi Jalan Negara Dekat Puskesmas dan Permukiman
Gudang BBM Tersembunyi di Balik Semak Disorot, Penjaga Sebut untuk Konsumsi Pribadi
Gudang PT Palem Teguh Mandiri Disorot, Pengurus Bantah Isu Penimbunan BBM Bersubsidi

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 09:32

PH ANAK KORBAN DIMINTA TIDAK MENGIKUTI PERSIDANGAN, LMH-PAKAR MINTA PENJELASAN DASAR HUKUM

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:08

Masyarakat Minta Pemerintah Tak Berhenti Pada Hasil Laboratorium, Dugaan PETI Hampir Dua Dekade Harus Ditelusuri

Minggu, 12 Juli 2026 - 10:01

DUA OKNUM APARATUR DESA DIDUGA TERJARING NARKOTIKA, POLRES PESAWARAN DIMINTA BUKA TERANG PENANGANAN PERKARA

Rabu, 8 Juli 2026 - 07:34

Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung Resmi Buka Layanan Poliklinik Penyakit Dalam, Saraf, dan Anak

Rabu, 8 Juli 2026 - 06:12

Rumah Sakit Jiwa Daerah Memberikan Hak Jawab Yang Memberikan Pernyataan Terkait Temuan BPK

Berita Terbaru