Disinyalir Palsukan AD-ART Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang Agus Sujatma di Laporkan Ke polda Lampung 

Jumat, 9 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tiras.Tv.ckm Bandar Lampung-Tampaknya Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang Agus Sujatma tak henti hentinya berurusan dengan pihak Polisi.

Kali ini Agus Sujatma dilaporkan oleh Ketua Koperasi TKBM Perjuangan Bersama Pelabuhan Panjang Azwar Nero ke Polda Lampung dengan tuduhan bahwa pada tanggal 3 Desember 2024 dalam perkara Nomor : 142/PDT.G/2024/PN.TJK saat acara pembuktian di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang dalam daftar bukti bukti no T-7 melalui Kuasa Hukumnya Agus Sujatma telah menggunakan surat yang diduga palsu yaitu AKTA nomor : 02 tanggal 10 Juli 2019 yang dikeluarkan oleh Notaris Dini Isabela. SH.,M.KN.

Azwar Nero kepada Media mengatakan alasan dirinya melaporkan Agus Sujatma ke Polda Lampung dikarenakan terlapor (Agus Sujatma.red) berani menggunakan data tersebut di Pengadilan dengan mengelabui Hakim.

“Kita sudah buat laporan Polisi atas dugaan penggunaan surat palsu atau Akta yang di palsukan dan telah di proses di Polda Lampung dengan STPL Nomor : STTLP/B/131/II/2025/SPKT/Polda Lampung tanggal 17 Februari 2025 lalu,”kata Nero Kamis 8/5/2025.

Sebagai pelapor, Azwar Nero berharap agar laporan polisi tersebut segera di tindaklanjuti dan pelakunya segera ditetapkan sebagai tersangka. Karena, alat alat bukti yang dimilikinya itu sudah sangat mutlak dan Otentik.

“Akte Akte sebagai dasar dari legalitas Agus Sujatma sebagai Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang pada saat melakukan RAT pada tahun 2020 itu jelas jelas adalah didasarkan dari Akta yang benar benar diduga palsu. Kami berkeyakinan Akte tersebut tidak pernah dibuat oleh Notaris dan bisa di Cros Chek. Artinya itu sudah mutlak, oleh karena itu hal hal yang sudah telak dan mutlak begitu kami yakin Polda Lampung akan segera menetapkan tersangkanya, “imbuh Nero didampingi Penasehat Hukumnya David Sihombing. SH., MH.

Baca Juga:  Ranmor Gunakan Atribut Ojol Digagalkan Warga, Bandar Lampung

Sementara itu, Penasehat Hukum pelapor, David Sihombing. SH., MH dengan tegas berharap kepada Polda Lampung agar Profesional dalam menangani kasus tersebut.

“Kami berharap Polda Lampung mengetahui bahwa hal itu adalah hal yang salah dan segera bisa mengungkap kasus tersebut dikarenakan ini menyangkut untuk kebaikan masyarakat di Kecamatan Panjang karena menaruh harapan kepada Koperasi yang benar dan tidak perlu memelihara Koperasi yang tidak benar, “tegasnya

“kita semua sudah tahu apa yang menjadi dasar Agus Sujatma menjadi Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang sejak tahun 2019 hingga saat ini, “imbuh David.

Menurut David, perbuatan terlapor (Agus Sujatma.red) dengan memasukkan bukti T.7 pada saat acara pembuktian di persidangan PN Kelas 1A Tanjung Karang pada tanggal 3 Desember 2024 itu termasuk perbuatan penyeludupan hukum.

Dikarenakan, lanjut David, bukti T-7 tersebut lolos masuk persidangan dan dijadikan sebagai pertimbangan Hakim.

“Nah, penggunaan bukti T-7 ini sekarang sudah dibuat laporan Polisi atas penggunaan surat palsu atau Akta yang di palsukan dan sedang di proses di Polda Lampung, ” Beber David.

Dijelaskan oleh David bahwa dalam pasal 41 Akta Notaris Perubahan Anggaran Dasar (AD) Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang Nomor 06 tertanggal 14 November 2017/P-6

untuk persyaratan pengurus Koperasi tidak memperbolehkan ‘kriteria’ sejenis Agus Sujatma menjabat sebagai Ketua Koperasi.

“Disini jelas bunyi Pasal 41 Ayat (1) pengurus dipilih dari dan oleh Anggota. Ayat (2) persyaratan untuk di pilih menjadi pengurus adalah mampu melaksanakan perbuatan Hukum. Jujur dan berdedikasi terhadap Koperasi. Memiliki kemampuan mengelola usaha jasa yang dilaksanakan oleh Koperasi. TIDAK PERNAH di HUKUM karena melakukan tindak pidana yang merugikan Koperasi, keuangan Negara. dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan, “jelasnya.

Baca Juga:  “LAPAS DIDUGA JADI ‘PUSAT KENDALI’ NARKOTIKA? Isu Peredaran Lintas Daerah hingga Lintas Negara, HP Bebas, dan Relasi Kuasa Brutal Mengguncang Publik”

Nah ini, terang David, bukti T-7 dan P-7 sama sama memiliki nama yang sama yaitu Akta Perubahan Anggaran Dasar (AD) yang isinya benar nomor 2 tertanggal 10 Juli 2019 yang mengubah Akta Notaris Perubahan Anggaran Dasar (AD) Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang Nomor 06 tertanggal 14 November 2017/Bukti P-6.

“Bukti T-7 sengaja di buat palsu hanya untuk melegalkan jenis persyaratan untuk menjadikan Agus Sujatma sebagai Ketua Koperasi dengan menghilangkan syarat pasal 41 Ayat 2 huruf d Akta Notaris Perubahan Anggaran Dasar Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang nomor 06 tertanggal 14 November 2017/Bukti P-6 yang berbunyi TIDAK PERNAH di HUKUM karena melakukan tidak Pidana yang merugikan Koperasi, keuangan Negara, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan, “terangnya.

“Pertanyaannya, sebelum menjabat Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang Agus Sujatma pernah atau tidak di Hukum karena tidak Pidana Korupsi..? Sepertinya APH tau jawabannya, “imbuh David.

Lebih fatalnya lagi, ungkap David, bahwa isi dari Bukti T-7 bukanlah Format Anggaran Dasar (AD) serta banyak sekali kejanggalan didalamnya seperti Bukti T-7 Formatnya adalah ART (Anggaran Rumah Tangga) bukan AD (Anggaran Dasar) yang dibuktikan dari halaman terakhirnya bertuliskan ‘Ditetapkan’ jika benar itu Anggaran Dasar (AD) maka halaman terakhir seharusnya bertuliskan ‘dibuat oleh’ Notaris.

“Karena salinan Akta adalah buatan Notaris bukan dibuat oleh pengurus Koperasi, sementara jika ‘ditetapkan’ adalah buatan pengurus sendiri. Dalam Akta Notaris Perubahan Anggaran Dasar (AD) Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang nomor 06 tertanggal 14 November 2017/bukti P-6 yang diakui para pihak baik tergugat dan penggugat di PN Kelas 1A Tanjung Karang tidak ada Pasal 16, 17 Pasal 18 dan lainnya seperti yang dimaksud oleh tergugat dirubah sesuai T-7, “ungkapnya.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Desak Pemkot dan DPRD Hentikan Operasional Venos Karaoke, Diduga Langgar Sejumlah Aturan

“Dalam bukti T-7 palsu, terdapat pasal pasal yang dirubah yaitu pasal 16, 17 pasal 18 dan lain lain. Seharusnya Akta yang dirubah merujuk pada pasal pasal Akta sebelumnya yaitu Akta Notaris Perubahan Anggaran Dasar Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang nomor 06 tertanggal 14 November 2017/P-6. Hal ini jelas menjadi dugaan kepalsuan surat yang nyata dan telah digunakan di Pengadilan, dan ini menandakan bahwa Jelas Kepengurusan Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang adalah berasal dari yang PALSU dan sebagai akibatnya maka kepengurusan Koperasi tersebut harus dinyatakan di BATALKAN sesuai Hukum “pungkas David Sihombing. SH., MH (Alison/red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Rycko Menoza Serahkan Berkas Pendaftaran Calon Ketua DPD Golkar Kota Bandar Lampung
Dr Ahiruddin Dilantik Jadi Direktur Pascasarjana Universitas Saburai
Polda Lampung Tegaskan Penindakan Penyimpangan BBM Subsidi Tanpa Pandang Bulu!!!
Selamat datang di TirasTV
Ranmor Gunakan Atribut Ojol Digagalkan Warga, Bandar Lampung
Gelar Matrikulasi Magister Hukum, Rektor Universitas Saburai Dorong Mahasiswa Jadi Pemikir Hukum
Rycko Menoza Soroti Kesesuaian Desil dikegiatan Forum Group Discussion (FGD) bersama BPS
PKKMB Universitas Saburai Dorong Mahasiswa Baru Jadi Penggerak Transformasi Sosial dan Ekonomi

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 04:58

Rycko Menoza Serahkan Berkas Pendaftaran Calon Ketua DPD Golkar Kota Bandar Lampung

Kamis, 17 September 2026 - 05:44

Dr Ahiruddin Dilantik Jadi Direktur Pascasarjana Universitas Saburai

Rabu, 16 September 2026 - 08:58

Polda Lampung Tegaskan Penindakan Penyimpangan BBM Subsidi Tanpa Pandang Bulu!!!

Rabu, 16 September 2026 - 03:56

Selamat datang di TirasTV

Minggu, 13 September 2026 - 15:55

Ranmor Gunakan Atribut Ojol Digagalkan Warga, Bandar Lampung

Berita Terbaru