
Tiras Tv.com – Pesawaran, 21 Mei 2025 – Proyek pembangunan jalan hotmix yang sedang berlangsung di ruas Kubu Batu – Kota Jawa, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, Lampung, menuai sorotan dan dugaan adanya kejanggalan.
PWRI (Persatuan Wartawan Republik Indonesia) DPC Pesawaran menduga proyek ini tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan berpotensi bermasalah. Proyek tersebut diketahui dikerjakan oleh CV. AP berdasarkan kontrak bernomor PPK/KTR-JLN-BM.01/PUPR-PSW/2025, dengan nilai anggaran mencapai Rp. 11.964.350.200 (Sebelas miliar sembilan ratus enam puluh empat juta tiga ratus lima puluh ribu dua ratus rupiah). Masa pelaksanaan proyek ini adalah 157 hari kalender dengan pengawasan dari CV. WK.

Ketua DPC PWRI Pesawaran, Mahmuddin, kepada awak media menyampaikan kekhawatiran dan temuan di lapangan. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan pengamatan langsung, proyek ini tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
“Di beberapa titik, terutama wilayah Desa Gunung Sari dan Tanjung Rejo, kerusakan jalan sangat parah—genangan air, lumpur, dan lubang dalam. Anehnya, pihak kontraktor hanya meratakan jalan dan langsung menabur batu jenis Base A, tanpa memberikan lapisan dasar penguat seperti Base B yang seharusnya dipadatkan terlebih dahulu. Ini berpotensi mengurangi kualitas jalan,” ungkap Mahmuddin.
Ia juga menyoroti lokasi jembatan di Desa Tanjung Rejo, yang kerap terendam banjir hingga mencapai satu meter saat hujan deras, menyebabkan jalan terputus hingga tiga hari. Namun, area ini justru hanya ditaburi batu tanpa penanganan yang layak.
Lebih lanjut, Mahmuddin mempertanyakan kinerja konsultan pengawas dan transparansi proyek.
“Kami sering ke lokasi tapi tidak pernah melihat pengawas dari Dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR). Juklak dan RAB-nya pun tidak jelas. Proyek ini seolah ada bentuknya, tapi tidak ada kualitasnya.” ungkapnya
Terkait anggaran proyek, Fahmi, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pesawaran, mengaku tidak mengetahui sumber dana proyek tersebut.
“Saya sendiri tidak tahu anggaran proyek ini berasal dari mana. Kalau nanti dalam pelaksanaannya ditemukan tidak sesuai dengan RAB, kami akan meminta pemborong untuk membongkar dan memperbaikinya,” ujar Fahmi melalui sambungan telepon.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti persoalan ini dengan memanggil Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran untuk meminta penjelasan secara resmi.
“Kami akan minta klarifikasi dalam waktu dekat. Proyek ini harus jelas dari segi anggaran, pelaksanaan, dan pengawasannya,” tegas Fahmi.
( Endarwijaya)










