DIDUGA JADI TITIK PENGISIAN BERULANG BBM BERSUBSIDI, APH DAN PERTAMINA DIMINTA SEGERA TURUN TANGAN

NATAR, LAMPUNG SELATAN – KAMIS, 23 JULI 2026 – Aktivitas mencurigakan dalam penyaluran bahan bakar minyak bersubsidi kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian tertuju pada SPBU berkode 24.353.69 yang berada di wilayah Candi Mas, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Berdasarkan laporan masyarakat yang diterima Tim Media TirasTV sekitar pukul 02.30 WIB, antrean kendaraan di SPBU tersebut diduga didominasi oleh truk Fuso dan truk Colt Diesel yang berulang kali melakukan pengisian BBM bersubsidi.
Seorang sopir yang berada di antrean mengeluhkan kondisi tersebut karena dinilai menghambat kendaraan lain yang benar-benar membutuhkan bahan bakar untuk kegiatan operasional sehari-hari.

> “Tolong ditertibkan antrean para pelangsir yang menggunakan mobil jenis Fuso dan Colt Diesel di SPBU Candi Mas. Antreannya panjang dan mengganggu kendaraan lain,” ungkap narasumber kepada tim media.
Menurut narasumber, aktivitas tersebut bukan baru terjadi, melainkan diduga telah berlangsung cukup lama dengan pola yang relatif sama. Kendaraan-kendaraan tertentu disebut masuk ke SPBU layaknya konsumen biasa, melakukan pengisian, kemudian meninggalkan lokasi menuju suatu tempat yang tidak jauh dari SPBU.
Di lokasi tersebut, BBM dari dalam tangki kendaraan diduga dipindahkan atau dikuras, setelah itu kendaraan kembali masuk ke antrean untuk melakukan pengisian berikutnya.
> “Mereka mengisi seperti kendaraan biasa. Setelah itu pergi ke lokasi tertentu, tangkinya dikuras, kemudian kembali lagi mengantre. Polanya seperti itu terus,” kata narasumber.
Keterangan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut dari aparat berwenang. Namun, pola pengisian berulang sebagaimana disampaikan narasumber patut menjadi perhatian serius karena berpotensi mengakibatkan distribusi BBM bersubsidi tidak tepat sasaran.
TIM MEDIA TURUN LANGSUNG KE LOKASI
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Media TirasTV bergerak menuju SPBU 24.353.69. Sekitar pukul 04.20 hingga 04.38 WIB, tim mendapati antrean
sejumlah truk telah memadati akses menuju SPBU.
Dokumentasi lapangan memperlihatkan kendaraan jenis truk Fuso, Colt Diesel, dan kendaraan angkutan barang lainnya berjejer di badan jalan maupun di sekitar pintu masuk SPBU.
Kondisi tersebut tidak hanya menghambat konsumen lain yang hendak mengisi BBM, tetapi juga berpotensi mengganggu kelancaran serta keselamatan arus lalu lintas di sekitar lokasi.
Pada saat dikonfirmasi mengenai antrean kendaraan yang terlihat sulit dikendalikan, salah seorang petugas SPBU menyampaikan bahwa kondisi serupa kerap terjadi.
> “Susah mengatur para sopirnya. Terkadang mereka lebih galak daripada kami yang bertugas,” ujar petugas tersebut.
Tim media kemudian menanyakan dugaan adanya kendaraan yang melakukan pengisian secara berulang. Berdasarkan keterangan petugas, kendaraan tertentu disebut dapat kembali melakukan pengisian selama pelat nomor kendaraan dan kode batang atau barcode yang digunakan sesuai.
Petugas tersebut juga menyebut adanya kendaraan yang telah dikenal oleh pihak pengawas SPBU.
Keterangan itu menimbulkan pertanyaan serius mengenai sistem pengawasan dan pembatasan transaksi BBM bersubsidi di SPBU tersebut. Apabila satu kendaraan dapat melakukan pengisian secara berulang dalam waktu berdekatan, mekanisme pengawasan berbasis pelat nomor dan barcode patut dievaluasi secara menyeluruh.
ADA DUGAAN PEMBIARAN ATAU KERJA SAMA?
Narasumber juga menduga bahwa aktivitas pengisian berulang tersebut tidak mungkin berlangsung terus-menerus tanpa diketahui oleh pihak yang bertanggung jawab di lingkungan SPBU.
Namun demikian, dugaan adanya pembiaran, keterlibatan, ataupun kerja sama antara pelangsir dan oknum pengelola SPBU belum dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum dilakukan pemeriksaan resmi oleh Pertamina dan aparat penegak hukum.

Tim Media TirasTV menegaskan bahwa seluruh keterangan tersebut merupakan informasi awal dari narasumber dan hasil pemantauan lapangan yang masih harus diuji melalui pemeriksaan dokumen transaksi, rekaman kamera pengawas, data barcode, nomor polisi kendaraan, volume pengisian, serta frekuensi transaksi pada hari dan jam yang sama.
Apabila pemeriksaan menemukan kendaraan yang melakukan pengisian berulang secara tidak wajar, pihak berwenang perlu menelusuri ke mana BBM tersebut dibawa, siapa penerimanya, serta apakah BBM bersubsidi itu dijual kembali untuk memperoleh keuntungan.
BBM BERSUBSIDI BUKAN UNTUK DIKUASAI PELANGSIR
BBM bersubsidi merupakan komoditas yang penyalurannya dibatasi dan diperuntukkan bagi kelompok konsumen tertentu. Karena itu, penyalurannya harus dilaksanakan secara tertib, transparan, dan tepat sasaran.
Praktik pengisian berulang, pengurasan tangki, pemindahan BBM, penimbunan, ataupun penjualan kembali tanpa izin—apabila benar terjadi—berpotensi merugikan masyarakat serta mengganggu kuota BBM bersubsidi di wilayah setempat.
Akibatnya, masyarakat yang berhak justru harus mengantre panjang, kehabisan stok, atau kesulitan memperoleh BBM pada saat dibutuhkan.
Tidak semestinya kendaraan tertentu dapat menguasai sebagian besar antrean dan kuota penyaluran, sementara konsumen lainnya harus menunggu atau bahkan tidak memperoleh BBM.
PERTAMINA DAN APARAT DIMINTA PERIKSA CCTV SERTA DATA TRANSAKSI
Tim Media TirasTV meminta Pertamina, BPH Migas, pemerintah daerah, kepolisian, serta instansi terkait segera melakukan pemeriksaan terhadap operasional SPBU 24.353.69.
Pemeriksaan setidaknya perlu mencakup:
1. Rekaman CCTV pada tanggal 23 Juli 2026 sejak dini hari;
2. Data transaksi dan volume BBM yang disalurkan;
3. Nomor polisi kendaraan yang melakukan pengisian;
4. Frekuensi penggunaan barcode oleh kendaraan yang sama;
5. Identitas operator dan pengawas yang bertugas
6. Kesesuaian transaksi dengan kapasitas tangki standar kendaraan;
7. Dugaan lokasi pemindahan atau pengurasan BBM setelah kendaraan meninggalkan SPBU; dan
8. Kemungkinan adanya keterlibatan oknum, pembiaran, ataupun penerimaan keuntungan dari aktivitas tersebut.
Apabila ditemukan pelanggaran, sanksi tidak semestinya hanya dijatuhkan kepada sopir atau pelangsir. Pemeriksaan juga harus menjangkau pihak yang memberikan akses, memfasilitasi transaksi, membiarkan pengisian berulang, atau memperoleh keuntungan dari penyaluran BBM bersubsidi yang tidak tepat sasaran.
PENGELOLA SPBU DIBERI RUANG UNTUK MENJAWAB
Hingga berita ini disusun, Tim Media TirasTV belum memperoleh penjelasan resmi dari pemilik, pengelola, maupun pengawas SPBU 24.353.69 mengenai antrean kendaraan, dugaan pengisian berulang, serta sistem pengawasan transaksi BBM bersubsidi di lokasi tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak SPBU, Pertamina, aparat penegak hukum, pemilik kendaraan, maupun pihak lain yang disebut atau merasa berkepentingan dalam pemberitaan ini.

Hak jawab dapat disampaikan dengan menyertakan data, dokumen, rekaman transaksi, atau keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan. Setiap klarifikasi yang diterima akan dimuat secara proporsional sesuai ketentuan jurnalistik.
Masyarakat kini menunggu langkah nyata pihak berwenang. Jangan sampai antrean panjang dan dugaan pengisian berulang BBM bersubsidi dibiarkan menjadi pemandangan biasa, sementara hak masyarakat atas energi bersubsidi justru dinikmati oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi.
TIM MEDIA TIRAS TV
Penulis : ChanEkaWijaya
Editor : Dchan
Sumber Berita : Tiras Daerah










