Beberapa kali Batal, Akhirnya Bangunan Jalan Pungkur Berhasil di Eksekusi

Kamis, 1 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung, tirastv.com – Eksekusi tanah dan bangunan bertingkat di Jalan Pungkur No 194 Kelurahan Ciateul Kecamatan Regol Kota Bandung pada Rabu 31 Agustus 2022 diwarnai aksi dorong.

Aparat dari Dalmas dan Brimob Polda Jabar yang diturunkan pun dengan perlengkapan lengkap langsung menjaga kawasan tanah dan bangunan yang akan dilakukan eksekusi.

Tanah dan bangunan bisa di eksekusi setelah Pembacaan penetapan sita eksekusi itu sendiri dilaksanakan oleh petugas PN Bandung dengan juru sita, Aep Yaman, S.H, pembacaan eksekusi itu sendiri dilakukan pada pukul 09.00 Wib pagi hari.

Sebelumnya bangunan atas nama Satria Wijaya sekarang balik nama kepada pemohon eksekusi menjadi SHGB 23 Ciateul jln Pungkur 194 Kelurahan Ciateul PT Bank QNB Indonesia. Menimbang dan seterusnya menetapkan mengabulkan permohonan pemohon pembeli lelang.

Selanjutnya memerintahkan kepada Panitera PN Bandung melaksanakan eksekusi pengosongan dan pemindahan barang.

Penetapan eksekusi tersebut di tandatangani Ketua PN Bandung, Sihar Hamonangan Purba, S.H, dan langsung eksekusi di pimpin Ketua Pansek PN Bandung, Sahat U Martua Hutagalung, S.H.,M.H.

Kemudian usai pembacaan eksekusi, Aep Yaman pun meminta agar penghuni segera mengosongkan bangunan, namun karena tidak juga direspon. Akhirnya dilakukan secara paksa dengan membongkar pintu memakai linggis. Setelah berhasil, akhirnya langsung mengeluarkan seluruh barang yang ada di dalam bangunan tersebut hingga sore hari.

Namun eksekusi tersebut tidak juga bisa dilaksanakan dengan alasan, karena keamanan. Beberapa kali ditunda, sebab aparat keamanan belum mengizinkan. Bahkan penundaan tersebut sudah hampir lima kali dan baru bisa dilaksanakan pada Rabu 31 Agustus 2022 atau sekitar empat bulan kemudian.

 

Kuasa Hukum pemohon eksekusi, Yopi Gunawan saat dimintai komentarnya terkait eksekusi ini menyatakan eksekusi berjalan dengan lancar, dan pihaknya sudah berhasil mengembalikan bangunan dan tanah tersebut kepada klien nya yang menjadi haknya.

Baca Juga:  Ikatan Advokat Indonesia Salurkan Bantuan dan Pendampingan Trauma Healing Bagi Korban Gempa Cianjur

“Kami melakukan permohonan untuk eksekusi dan terima kasih kepada aparat kepolisian dari Polda Jabar yang telah membantu dalam proses eksekusi ini. “Ya tugas kami sudah berhasil mengantarkan tanah bangunan ini kepada klien kami yang jelas sudah menjadi haknya,” ungkap Yopi Gunawan.

 

Reporter : Toni.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bocah 6 Tahun Tewas Tertembak, RS Disorot Dugaan Langgar UU Kesehatan, Perlindungan Anak, dan HAM
Longsor dan Banjir Bandang Terjang Kampung Pasir Kuning–Pasir Kuda, Ratusan Warga Terdampak
Gubenur Lampung Tepilih Rahmat Mirzani Djausal Mwndapat Kehormatan Membacakan Pancasila di HUT ke-17 Gerindra, Kebanggaan Untuk Lampung
Gubernur Lampung Terpilih Rahmat Mirzani Djausal Siap Melaksanakan Arah Presiden Untuk Lampung Maju
Normalisasi pelanggaran arah Kohati cabang Pekanbaru dipertanyakan.
Fauzan Randi; Kawan PMI Lampung Garda Terdepan Lindungi Para Pahlawan Devisa Terdzolimi
Tim Kemendagri, DPR-RI, Kemenkeu dan Kemendes PDTT Monev Realisasi APBD dan Sosialisasi Kebijakan Dana Transfer
Ikatan Advokat Indonesia Salurkan Bantuan dan Pendampingan Trauma Healing Bagi Korban Gempa Cianjur
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:19

Bocah 6 Tahun Tewas Tertembak, RS Disorot Dugaan Langgar UU Kesehatan, Perlindungan Anak, dan HAM

Minggu, 25 Januari 2026 - 00:52

Longsor dan Banjir Bandang Terjang Kampung Pasir Kuning–Pasir Kuda, Ratusan Warga Terdampak

Sabtu, 15 Februari 2025 - 11:10

Gubenur Lampung Tepilih Rahmat Mirzani Djausal Mwndapat Kehormatan Membacakan Pancasila di HUT ke-17 Gerindra, Kebanggaan Untuk Lampung

Jumat, 14 Februari 2025 - 08:54

Gubernur Lampung Terpilih Rahmat Mirzani Djausal Siap Melaksanakan Arah Presiden Untuk Lampung Maju

Minggu, 13 Agustus 2023 - 05:02

Normalisasi pelanggaran arah Kohati cabang Pekanbaru dipertanyakan.

Berita Terbaru