tirastv. com, –
Lampung Barat,- polisi lampung barat,berhasil menangkap seorang remaja terduga pelaku asusila terhadap anak di bawah umur di salah satu pekon di Kecamatan Batu Brak, RC (19), Minggu, 12 Januari 2024 sore.
Terduga pelaku asusila terhadap anak di bawah umur di wilayah Batu Brak, Lampung Barat itu ditangkap sebelum 1X24 setelah polisi menerima laporan di hari yang sama dari S, Laporan Nomor LP/B /3/I/2025/SPKT/Polres Lampung Barat/Polda Lampung, tanggal 12 Januari 2025. Berdasarkan laporan itu, RC melancarkan aksinya terhadap seorang bocah perempuan berusia 10 tahun, di salah satu pekon di Kecamatan Batu Brak, Lampung Barat, Rabu, 20 November 2024 pagi. “Saat terduga pelaku ini melakukan perbuatanya, korban sempat melawan,” kata Kasat Juherdi.
“Ya, terduga pelaku ditangkap Minggu 12 Januari 2025 sekira pukul 16.00 WIB,” ujar Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi MH mewakili Kapolres AKBP Rinaldo Aser.
Terduga pelaku asusila terhadap anak di bawah umur di wilayah Batu Brak, Lampung Barat itu ditangkap sebelum 1X24 setelah polisi menerima laporan di hari yang sama dari S, Laporan Nomor LP/B /3/I/2025/SPKT/Polres Lampung Barat/Polda Lampung, tanggal 12 Januari 2025. Berdasarkan laporan itu, RC melancarkan aksinya terhadap seorang bocah perempuan berusia 10 tahun, di salah satu pekon di Kecamatan Batu Brak, Lampung Barat, Rabu, 20 November 2024 pagi. “Saat terduga pelaku ini melakukan perbuatanya, korban sempat melawan,” kata Kasat Juherdi.
Sebelumnya, dugaan asusila itu sempat viral di sosial media, Sabtu, 11 Januari 2025. Kasat Juherdi kemudian meminta keluarga korban asusila seperti yang viral di media sosial instagram melapor ke pihak berwajib
Kasat Juherdi, sampai saat ini belum ada laporan terkait dugaan asusila terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Batu Brak, Lampung Barat, seperti yang disebut dalam unggahan di media sosial itu. Tak hanya itu, Kasat Juherdi juga mengimbau pengelola media sosial memberikan keterangan terkait suatu unggahan telah dilaporkan ke pihak berwajib atau belum. Hal itu dimaksudkan memperjelas bahwa perkara tersebut memang belum dilaporkan ke pihak berwajib. “Kita minta ditulislah keterangannya, sudah lapor apa belum,” ujar dia. Dugaan asusila itu viral di media sosial. Dalam unggahan akun @ceritalambar, seorang oknum mahasiswa di salah satu perguruan tinggi du Lampung, disebut-sebut melakukan tindakan asusila terhadap sejumlah anak di bawah umur, di wilayah Kecamatan Batu Brak, Kabupaten Lampung Barat. Korbannya disebut sejumlah anak di bawah umur, berusia 6-8 tahun. Aksi terduga pelaku kerap ia lancarkan saat menjaga warung dan para korbannya belanja jajan. Modus pelaku dengan memberi korban permen, pelalu kemudian memegang bagian sensitif korban. ”Yang parah lagi pelaku bahkan memasukkan jarinya ke kemal**n korbannya, bahkan dia (pelaku) nyuruh korbannya *mut *lat k***min (pelaku)…,” tulis dinunggahan itu. Ulah pelaku ini baru terendus baru pada tanggal 9 Januari 2025. “Orang tua pelaku adalah salah satu guru di SD di Batu Brak,” tulis dalam unggahan tersebut.
“Terduga pelaku melanggar Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tutur Kasat Juherdi
***










