Lampung Barat, — Di bawah langit Lampung Barat, sebuah panggung sandiwara bernilai Rp1.017.458.3222 miliaran rupiah tampaknya sedang dipentaskan.
Targetnya Program Revitalisasi Satuan Pendidikan SDN 1 Kembahang, Angka nominal yang tertera di papan proyek Rp Rp 1.017.458.3222
bukan jumlah yang main-main.
Namun, penelusuran lapangan yang dilakukan media ini menguak tabir realitas yang berbanding terbalik dengan angka fantastis tersebut.
Fakta-fakta yang ditemukan memunculkan pertanyaan pedas: ke mana perginya ‘kualitas’ dari dana APBN yang begitu besar.
Saat tim media melakukan penelusuran pada (1 September 2026), jejak-jejak ketidak beresan mulai tercium saat tim investigasi menginjakkan kaki di lokasi proyek.
Mata yang tak jemu memandang, segera tertuju pada tumpukan material yang seharusnya menjadi tulang punggung kekuatan bangunan, pagar, plafon, keramik dan wc, yang sudah terpasang, secara kasat mata, menyiratkan keraguan yang mendalam.
Apakah material ini benar-benar memenuhi spesifikasi teknis yang ditetapkan demi keamanan para siswa kelak, Ataukah ini hanyalah sisa-sisa dari strategi memangkas biaya untuk keuntungan sepihak.
Kegeraman kian memuncak saat melihat para pekerja, Tanpa perlengkapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang memadai, perisai dasar yang mutlak dalam dunia konstruksi, mereka mempertaruhkan nyawa di atas perancah bambu yang rapuh.
Ketiadaan pengawasan yang ketat membuat pemandangan ini layaknya teater bahaya tanpa pelindung.
Mirisnya, saat ditanya mengenai pengawas, para pekerja yang berasal dari lampung tengah ini, hanya bisa menggelengkan kepala.
“Siapa pengawasnya, kami tidak tahu,” aku salah seorang pekerja, seolah menegaskan kekosongan sistem pengawasan di lokasi.
Di mana letak pertanggungjawaban Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) selaku pelaksana proyek swakelola ini, dan yang tak kalah janggal, lembaran gambar kerja, kompas penunjuk arah pembangunan agar sesuai standar teknis tidak terlihat sama sekali, Apakah proyek sebesar ini berjalan hanya berdasarkan ‘insting’ dan hafalan.
Dugaan keterlibatan pihak ketiga pun kian santer, Jika benar-benar swakelola oleh pihak sekolah, mengapa seluruh pekerjanya ‘diimpor’ dari luar kabupaten? Mekanisme swakelola mengharuskan Panitia Pembangunan membuktikan kemampuan mereka secara mandiri, bukan hanya menjadi ‘jembatan’ bagi kontraktor luar.
Saat dikonfirmasi, tak satu pun batang hidung Kepala Sekolah maupun Ketua Panitia Pembangunan menampakkan diri, Mereka tampaknya memilih untuk ‘menghilang’ di tengah badai dugaan penyimpangan ini.
Publik memiliki hak untuk menuntut transparansi total, Dana ini berasal dari keringat rakyat, dan setiap rupiah harus dipertanggung jawabkan dengan hasil fisik yang sesuai spesifikasi.
Jika semua sudah sesuai aturan, tantangannya adalah: Tunjukkan Buktinya! Jika tidak, maka harus ada tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menyeret oknum-oknum yang mencoba ‘bermain-main’ dengan uang negara ke pengadilan.
Laporan ini adalah cerminan dari fakta lapangan, Semua temuan masih berstatus dugaan hingga hasil audit teknis oleh lembaga yang berwenang memberikan kesimpulan akhir.
Media selalu memegang teguh indepedensi dan kode etik jurnalistik, membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak sekolah, panitia, pelaksana, pengawas, dan instansi terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab demi keberimbangan berita.
Rakyat menunggu jawaban, Apakah Revitalisasi SDN 1 Kembahang ini akan menjadi simbol keberhasilan pendidikan, atau hanya akan menambah daftar panjang proyek yang ‘bau amis’ di bumi Lampung.
Bersambung…
Penulis : Irfan Fajri
Editor : Redaksi










