tirastv. com
Polres Lampung Barat mengamankan pelaku kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di Pekon Suka Banjar, Kecamatan Lumbok Seminung, Kabupaten Lampung Barat. Kasus ini melibatkan pelaku berinisial S yang melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.
Pelaku diamankan polisi setelah serangkaian penyelidikan mendalam. Dalam keterangannya, pihak kepolisian menyatakan bahwa pelaku melanggar Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku kini diamankan dan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak di wilayah hukum Polres Lampung Barat,” ujar Kapolres Lampung Barat AKBP Rinaldo Aser melalui Kasat Reskrim IPTU Juherdi Sumandi, Selasa (7/1/2025).
tindakan pencabulan ini sering kita dengar di kalangan masyarat, dan pelakunya rata rata di usia 40 samapai 45thn.
kasus ini sangat meresahkan bagi sebagian warga, apa lagi yang mempunyai anak perempuan, dan diharapkan agar orang tua sentiasa mengawasi dan memperhatikan anak di saat bermain, jangan sampai lengah.
Tindak pidana pencabulan terhadap anak adalah kejahatan serius yang mendapat perhatian khusus dari aparat penegak hukum. Polres Lampung Barat berharap dengan terungkapnya kasus ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya perlindungan terhadap anak dan segera melaporkan setiap kejadian serupa kepada pihak berwajib. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat tetap berhati-hati dan memperhatikan lingkungan sekitar agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari
***










